Oknum Polres Tapteng Ditangkap Terlibat Edar Narkoba, Simpan 204 Gram Sabu di Mobil dan Positif Pakai

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Polres Tapanuli Tengah berinisial Aipda JEB (tengah) tampak mengenakan baju tahanan usai ditangkap tim kepolisian, Selasa (5/5/2026). Foto: Ist.

Oknum Polres Tapanuli Tengah berinisial Aipda JEB (tengah) tampak mengenakan baju tahanan usai ditangkap tim kepolisian, Selasa (5/5/2026). Foto: Ist.

Tapteng-Mediadelegasi: Komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali teruji dari lingkungan internal sendiri. Seorang oknum anggota Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial Aipda JEB ditangkap tim khusus setelah terbukti terlibat aktif dalam jaringan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak menutup mata dan berani menindak tegas anggotanya sendiri jika melanggar hukum dan kode etik profesi.

Oknum bermasalah tersebut berhasil diringkus petugas di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Operasi penggerebekan dan penangkapan dilakukan pada Selasa, 5 Mei 2026, berjalan aman dan terkendali tanpa perlawanan berarti dari tersangka yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, secara resmi membenarkan peristiwa tersebut dan memaparkan kronologi lengkap pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap bukan secara langsung, melainkan berawal dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah pihaknya menangkap seorang warga sipil beberapa waktu sebelumnya.

“Kami sebelumnya menangkap pria berinisial RM pada Selasa (24/4/2026). Dari tangan yang bersangkutan, kami mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 8,3 gram,” ungkap AKBP Alan Haikel saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (15/5/2026). Penangkapan RM menjadi pintu masuk yang mengungkap keterlibatan oknum polisi dalam jaringan tersebut.

BACA JUGA:  Kopdes Merah Putih: Pembangunan Sudah Berjalan 8 Persen

Setelah RM diamankan, tim penyidik melakukan interogasi dan pemeriksaan mendalam terkait asal muasal barang bukti yang disita. Di bawah tekanan hukum dan pertanyaan penyidik, RM akhirnya membuka mulut dan menyebut nama Aipda JEB. Menurut pengakuan RM, anggota polisi itulah yang berperan sebagai pemasok utama barang haram yang ia edarkan ke masyarakat.

Berbekal informasi rinci dan kredibel tersebut, tim penyidik langsung bergerak cepat menyusun rencana operasi penangkapan. Keberadaan Aipda JEB dipantau ketat hingga diketahui posisinya, sebelum akhirnya tim bergerak masuk ke kediaman tersangka untuk melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan guna mencari barang bukti pendukung lainnya.

Dugaan kuat keterlibatan Aipda JEB dalam jaringan narkoba semakin diperkuat dan menjadi bukti nyata saat proses penggeledahan dilakukan. Petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar dan siap edar. Barang bukti tersebut diketahui tersimpan rapi di dalam kendaraan bermotor milik oknum polisi tersebut.

Total barang bukti yang disita dari kendaraan Aipda JEB mencapai berat bersih 204,92 gram. Temuan ini menunjukkan bahwa keterlibatan oknum tersebut bukan sekadar pemakaian pribadi, melainkan sudah masuk ke ranah perdagangan dan peredaran yang meresahkan masyarakat luas, di mana ia memanfaatkan jabatannya sebagai tameng.

BACA JUGA:  Optimal, Sumut Rancang AI untuk Pertanian Modern

Tidak hanya terbukti mengedarkan, hasil pemeriksaan kesehatan dan tes laboratorium juga memperlihatkan fakta lain yang memalukan institusi. Berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan, Aipda JEB dinyatakan positif mengonsumsi dua jenis zat terlarang, yaitu Amfetamin dan Metamfetamin, yang merupakan kandungan utama dari narkotika jenis sabu-sabu.

Imbas dari serangkaian perbuatan tercela tersebut, Aipda JEB kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sekaligus menunggu persidangan atas tuduhan tindak pidana narkotika yang menjeratnya.

Selain menghadapi ancaman hukuman penjara yang cukup berat sesuai Undang-Undang Narkotika, karier Aipda JEB di tubuh Kepolisian Republik Indonesia dipastikan berakhir sudah. Kapolres menegaskan tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang bermain-main dengan barang terlarang atau terlibat dalam kejahatan yang seharusnya diberantas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kode etik yang sudah selesai dilaksanakan, oknum personel ini dijatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, untuk sidang etik profesi Polri akan segera dilaksanakan,” tegas AKBP Alan Haikel. Langkah ini diambil sebagai bentuk pembersihan internal agar kepercayaan publik terhadap kepolisian tetap terjaga.  D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Arsip ASN Terdampak Bencana: Pemprov Sumut Bersama BKN Selamatkan Jutaan Dokumen
Wagub Surya Dorong Pembaruan UU SPPN, Enam Usulan Krusial Pemprov Sumut Diserap DPD RI
38 Aset Rumah Dinas DPRD Siantar Tak Jelas, SMI Desak Kejati Sumut Bongkar Jejak Rp713 Juta
Pj Sekdaprov Timur Tumanggor: Proyek Perubahan PKA-PKP Harap Diterapkan Nyata di Unit Kerja
Bobby Nasution Siap Dukung Kampus IV dan Beasiswa Khusus Mahasiswa UMSU
Wagub Surya Tutup PKN Tingkat II Sumut: Integritas Kunci, Bukan Sekadar Sertifikat
Wagub Surya Kukuhkan Rusdy Sofyan Jadi Kepala BPKP Sumut, Perkuat Tata Kelola Keuangan
Tender Rehab Gedung A Disdik Sumut Rp2,7 Miliar Gagal, Syarat Subklasifikasi Dinilai Kunci Pasar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:19 WIB

Rekonstruksi Arsip ASN Terdampak Bencana: Pemprov Sumut Bersama BKN Selamatkan Jutaan Dokumen

Selasa, 29 September 2026 - 16:15 WIB

Wagub Surya Dorong Pembaruan UU SPPN, Enam Usulan Krusial Pemprov Sumut Diserap DPD RI

Selasa, 29 September 2026 - 11:42 WIB

38 Aset Rumah Dinas DPRD Siantar Tak Jelas, SMI Desak Kejati Sumut Bongkar Jejak Rp713 Juta

Selasa, 29 September 2026 - 11:29 WIB

Pj Sekdaprov Timur Tumanggor: Proyek Perubahan PKA-PKP Harap Diterapkan Nyata di Unit Kerja

Selasa, 29 September 2026 - 10:28 WIB

Bobby Nasution Siap Dukung Kampus IV dan Beasiswa Khusus Mahasiswa UMSU

Berita Terbaru