Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Penyebaran Isu Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polda Metro Jaya Tindak Bocor Informasi

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin. Foto: Ist.

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kuasa hukum dari Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, secara tegas memprotes maraknya informasi yang beredar di publik terkait kelengkapan berkas perkara atau status P21 dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu yang menyasar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menilai penyebaran kabar tersebut tidak berdasar dan melampaui kewenangan, serta meminta Polda Metro Jaya segera menertibkan dan mengusut pihak-pihak yang menyebarkannya.

Khozinudin menegaskan bahwa segala bentuk pengumuman resmi terkait perkembangan, status, maupun tahapan penanganan hukum dalam kasus ini adalah kewenangan mutlak yang hanya boleh disampaikan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak lain yang justru mengambil peran menyampaikan informasi, bahkan sampai menyebutkan bahwa perkara ini sebentar lagi akan disidangkan di pengadilan.

“Tapi sayangnya, justru informasi yang berkaitan dengan kasus itu dikeluarkan oleh pihak-pihak lain yang kami protes jelas. Karena tidak ada kewenangan orang-orang itu menyatakan berkas apa, dokumen apa, karena itu semuanya kewenangan dari polisi,” tegas Khozinudin saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dugaan yang dikemukakan Khozinudin, informasi yang belum diketahui kebenarannya itu bisa menyebar luas ke masyarakat bukan tanpa alasan. Ia menduga kuat bocornya data atau status penyidikan tersebut atas seizin atau persetujuan dari pihak penyidik sendiri. Alasannya, barang bukti dan dokumen perkara adalah rahasia yang hanya bisa diakses oleh tim penyidik.

BACA JUGA:  Pengusutan Suap CPO: Kejagung Geledah Kantor Ombudsman

“Tapi kan hari ini kita seolah-olah dikonstruksikan bahwa kasus sudah demikian, P21, sudah ada berkas, sudah ada jaksa. Padahal itu melanggar, dan pelanggaran itu tidak akan terjadi kalau aparat kepolisian selaku penyidik tidak membocorkan informasi itu,” tudingnya, mengkritik narasi yang berkembang di ruang publik belakangan ini.

Khozinudin meminta pihak kepolisian untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi. Sebelum memberikan pengumuman resmi mengenai status perkara, Polda Metro Jaya wajib menjawab ke publik dari mana asal informasi yang beredar itu berasal, apakah benar adanya atau sekadar isu yang dimainkan pihak tertentu.

“Maka saya justru protes, sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan status ini, polda harus menjawab kenapa informasi terkait kasus ini bisa bocor, kalau itu benar. Kalau itu keliru, maka harus dituntut nih orang-orang yang membocorkan berkas yang ada di kejaksaan, status P21 dan sebagainya. Ini sederhana saja melawan hukum,” tegasnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa prinsip dasar dalam proses hukum adalah kerahasiaan data penyidikan. Segala informasi yang berhubungan dengan bukti, berkas, dan kemajuan penyelidikan adalah ranah tertutup yang kewenangan pengelolaannya ada penuh di tangan penyidik, dan tidak boleh disebarluaskan sembarangan.

BACA JUGA:  Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Penyidikan Dimulai!

“Maka sebelum Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan ijazah palsu saudara Joko Widodo ini yang melaporkan Roy Suryo dan kawan-kawan, maka Polda harus tertibkan, dari mana ada informasi yang beredar sejumlah peningkatan atau status dari kasus ini bisa diakses ke publik bahkan secara terbuka,” tambahnya.

Menurut Khozinudin, hal tersebut mustahil bisa terjadi jika tidak ada celah atau izin khusus yang diberikan oleh penyidik maupun jaksa. Pihaknya menilai hal ini merupakan ketidaktertiban prosedur yang harus segera diperbaiki agar proses hukum berjalan adil dan tidak tercemari oleh kepentingan lain.

Sebagai informasi, dalam kasus yang sempat menghebohkan publik ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster kasus. Kelompok pertama berisi lima nama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Terbaru, status tersangka bagi tiga orang yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan telah dicabut setelah mereka mengajukan dan disepakati jalur penyelesaian restorative justice atau keadilan restoratif. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi X DPR Apresiasi Perubahan Nama Teknik jadi Rekayasa: Langkah Baik, tapi Tak Boleh Dipaksakan
Tragedi di Tempat Hiburan: Pratu F Tewas Ditembak Sertu RN, Bermula dari Bersenggolan Saat Berjoget
Prabowo Ziarah ke Makam Marsinah Usai Resmikan Museum: Penghormatan Negara Bagi Sang Pahlawan Buruh
Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun, Tumbuh Dua Digit di Atas Rata-Rata Nasional
Gunung Dukono Tetap Berstatus Waspada, Erupsi Terbaru Semburkan Abu Setinggi 3.400 Meter
Achmad Syahri As-Siddiq Ditegur Keras Terakhir oleh Gerindra, Ancaman Pemberhentian Menggantung
KPK Ungkap Aliran Dana Miliaran dari Tiga Perusahaan ke Pejabat Kemnaker Sejak 2019
Mahkamah Partai Gerindra Gelar Sidang Etik Hari Ini, Anggota DPRD Jember yang Main Gim dan Merokok Saat Rapat Akan Dihukum

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 18:16 WIB

Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Penyebaran Isu Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polda Metro Jaya Tindak Bocor Informasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:51 WIB

Komisi X DPR Apresiasi Perubahan Nama Teknik jadi Rekayasa: Langkah Baik, tapi Tak Boleh Dipaksakan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:06 WIB

Prabowo Ziarah ke Makam Marsinah Usai Resmikan Museum: Penghormatan Negara Bagi Sang Pahlawan Buruh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 11:33 WIB

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun, Tumbuh Dua Digit di Atas Rata-Rata Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:52 WIB

Gunung Dukono Tetap Berstatus Waspada, Erupsi Terbaru Semburkan Abu Setinggi 3.400 Meter

Berita Terbaru