Vonis Berat Kasus Korupsi APD Covid-19: Tiga Terdakwa Dihukum Penjara

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memutus perkara korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Kamis, 5 Juni 2025. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan yang bervariasi.

Putusan tersebut memberikan hukuman terberat kepada Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, dan Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia. Keduanya divonis 11 tahun dan 11 tahun 6 bulan penjara, masing-masing. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis, berturut-turut Rp 224,18 miliar dan Rp 59,98 miliar. Subsidernya adalah pidana penjara tambahan.

Selain pidana penjara dan uang pengganti, kedua terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Jokowi, Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Usaha Tambang

Vonis yang lebih ringan dijatuhkan kepada Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes. Ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Perbuatannya melanggar Pasal 3 junto Pasal 16 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan negosiasi pengadaan APD tanpa surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran. Selain itu, PT Energi Kita Indonesia tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), dan kedua perusahaan tersebut tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 319 miliar. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara negara untuk bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.D|Red

BACA JUGA:  Investasi Mutiara: Mana yang Lebih Bernilai, Air Laut atau Air Tawar?

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum
​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar
Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:20 WIB

​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:22 WIB

​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Berita Terbaru