MA Tetapkan Pemko Pematangsiantar Bayar Ganti Rugi Lahan SMAN 5 Rp 40,7 Miliar

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar-Mediadelegasi: Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Wali Kota Pematangsiantar, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Pematangsiantar. Putusan ini terkait sengketa lahan Kolam Renang Deris yang telah berlangsung lama. Dengan penolakan kasasi ini, keputusan pengadilan sebelumnya yang mengharuskan para tergugat membayar ganti rugi senilai Rp 40,7 miliar kepada penggugat, Henny Lee, kini telah berkekuatan hukum tetap.

Ganti rugi tersebut dibebankan secara tanggung renteng kepada seluruh tergugat. Hal ini berarti semua pihak yang terlibat harus menanggung kewajiban pembayaran secara bersama-sama. Karena tindakan yang digugat dilakukan dalam kapasitas institusional, pembayaran wajib menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:  Wesly dan Herlina Siap Kembalikan Marwah Pematangsiantar Kota Pendidikan

Henny Lee, pemilik lahan yang telah digunakan selama 15 tahun tanpa kompensasi untuk fasilitas pendidikan SMAN 5 Pematangsiantar, awalnya menuntut ganti rugi sebesar Rp58 miliar. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar mengabulkan sebagian gugatan dan menetapkan ganti rugi sebesar Rp40,7 miliar. Keputusan ini dipertahankan oleh Pengadilan Tinggi Medan dan kini dikuatkan oleh MA.

Akademisi Universitas Simalungun, Dr. Muldri Pasaribu, menjelaskan bahwa putusan MA ini mengikat secara hukum. Pembayaran harus dilakukan melalui anggaran pemerintah, bukan dari dana pribadi para tergugat. Jika diperlukan segera, dana dapat diambil dari pos Belanja Tidak Terduga (BTT) setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Pemprov Sumut dan Pemko Pematangsiantar kini diwajibkan untuk segera menindaklanjuti putusan MA ini. Mereka harus mengalokasikan dana ganti rugi dalam APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban ini merupakan tanggung jawab keuangan daerah dan harus segera dipenuhi.

BACA JUGA:  Perempuan Ini Tewas Usai jadi Korban Jambret di Pematang Siantar

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan aset dan penggunaan lahan. Putusan MA ini diharapkan menjadi preseden bagi kasus serupa di masa mendatang dan menekankan perlunya kepatuhan terhadap hukum dalam pengurusan tanah.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan
Polres Pematangsianțar Amankan Residivis Miliki Sabu 1,87 Gram di Jalan Raya
Miliki Sabu 1,53 Gram, Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus di Jalan Lapangan Tembak
Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Sabu 3,12 Gram di Jalan Rakutta Sembiring
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Pengemudi dan Mandor Bus
Patroli Hingga Subuh,Polres Pematangsiantar Amankan  Enam Sepedamotor Knalpot Brong
Respon Cepat Laporan Warga, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Remaja Diduga Ngelem di Jalan Meranti
Tempo 3 Hari ,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:58 WIB

3 Hari Pencarian Bocah Hanyut di Bah Sosopan Ditemukan

Senin, 20 Juli 2026 - 16:10 WIB

Polres Pematangsianțar Amankan Residivis Miliki Sabu 1,87 Gram di Jalan Raya

Senin, 20 Juli 2026 - 16:03 WIB

Miliki Sabu 1,53 Gram, Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus di Jalan Lapangan Tembak

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:10 WIB

Polres Pematangsiantar Berhasil Amankan Pemilik Sabu 3,12 Gram di Jalan Rakutta Sembiring

Senin, 13 Juli 2026 - 17:02 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Pengemudi dan Mandor Bus

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB