BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 2,1 Miliar dalam Proyek Pembangunan Gedung HDC Telkom

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Aswan)

PT Telkom Indonesia (TLKM) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta-Mediadelegasi: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50 dalam tiga proyek PT Telkom Indonesia. Temuan ini terungkap dalam hasil pemeriksaan kepatuhan PT Telkom tahun 2020-2022 (Semester I).

Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan Gedung Hyperscale Data Center (HDC) di Cikarang, pengadaan upgrade Indonesia Global Gateway, dan pekerjaan Upgrade SEA-US CV#3 dan CV#7 pada Telin.

Pemeriksaan BPK secara khusus menyoroti pembangunan Gedung HDC di Cikarang. Pembangunan yang dimulai pada tahun 2020 ini ditemukan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.726.172.997,50.

Hal ini disebabkan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang tertera dalam kontrak dengan volume pekerjaan yang terealisasi di lapangan. Perhitungan volume yang dijadikan dasar pembayaran melebihi volume pekerjaan yang sebenarnya telah dilakukan kontraktor.

BACA JUGA:  Pulang dari Saudi, Menag: Petugas Siap Sambut Kedatangan Jemaah

Selain proyek Gedung HDC, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada proyek Mekanikal Elektrikal (ME) HDC Paket 2 sebesar Rp403.616.448,00.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Graha Sarana Duta (GSD), anak perusahaan PT Telkom. Kelebihan pembayaran ini terjadi karena perhitungan backup volume pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran tidak memperhitungkan faktor pengurang atas pekerjaan pintu dan/atau kolom yang beririsan.

Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Telkom untuk menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp2.129.789.445,50 kepada PT PP dan GSD dan menyetorkannya ke kas perusahaan.

Direktur Utama PT Telkom, Ririek Adriansyah, pada 10 April 2023 menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan target 30 September 2023. Namun, hingga Juni 2025, belum ada konfirmasi resmi mengenai penyelesaian tindak lanjut tersebut.

BACA JUGA:  BI Laporkan Cadangan Devisa Indonesia Turun, Ini Penyebabnya

Meskipun pihak Telkom menyatakan akan selalu menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK, kejelasan mengenai penyelesaian masalah kelebihan pembayaran ini masih perlu ditunggu. Temuan BPK ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan perusahaan negara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB