Prabowo: 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

- Penulis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (ketiga kanan), Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Gubernur Sumut Bobby Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri), menyampaikan keterangan pers terkait empat pulau sengketa di perbatasan Aceh dan Sumut,   di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6).  Foto: Setneg

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco (ketiga kanan), Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Gubernur Sumut Bobby Nasution (kedua kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kiri), menyampaikan keterangan pers terkait empat pulau sengketa di perbatasan Aceh dan Sumut, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6). Foto: Setneg

Jakarta-Mediadelegasi: Presiden Prabowo memutuskan 4 wilayah yang menjadi polemik antara Aceh-Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh. Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas (Ratas) pada Selasa (17/6).

Ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution.

“Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yakni pulau Panjang, pulau Lipan, pulau Mangkir Gadang, dan pulau Mangkir Ketek secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki masuk ke wilayah ke masuk administrasi Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

BACA JUGA:  Bus Tabrak Truk, Empat Tewas di Tol Medan-Tebing Tinggi

 

Prasetyo menjelaskan keputusan itu dilihat berdasarkan laporan dokumen yang yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Ia pun berharap polemik seputar empat pulau tersebut tidak menjadi permasalahan lagi.

 

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

BACA JUGA:  Perintah Prabowo ke Gerindra : Hentikan dan Evaluasi Tunjangan Anggota DPR

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. D|Red

 

 

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Bus Jemaah Haji Tabrakan di Arab Saudi, 10 Luka-luka dan 1 Dirawat Intensif
Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka, 4 Oknum TNI Hadir di Meja Hijau
Restrukturisasi Utang Whoosh Dikelola Kemenkeu, Okupansi Naik Imbas Kecelakaan Bekasi
Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka Hari Ini, KontraS Boikot Sebut Sandiwara Hukum
Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp57 Miliar di Tol Lubuk Pakam, Barang Disamarkan Kemasan Durian
Truk Mogok di Rel Usai Nekat Melintas Saat Sirene Bunyi, KA Dhoho Tabrak Keras
Sopir Taksi Pemicu Kecelakaan Bekasi Timur Diamankan Polisi, Diduga Mogok di Rel
Antisipasi Dampak Perang di Selat Hormuz, Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 14:29 WIB

Dua Bus Jemaah Haji Tabrakan di Arab Saudi, 10 Luka-luka dan 1 Dirawat Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:06 WIB

Sidang Perdana Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka, 4 Oknum TNI Hadir di Meja Hijau

Rabu, 29 April 2026 - 11:51 WIB

Restrukturisasi Utang Whoosh Dikelola Kemenkeu, Okupansi Naik Imbas Kecelakaan Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 11:39 WIB

Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Dibuka Hari Ini, KontraS Boikot Sebut Sandiwara Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 11:22 WIB

Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp57 Miliar di Tol Lubuk Pakam, Barang Disamarkan Kemasan Durian

Berita Terbaru