Jakarta-Mediadelegasi: Politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz yang juga dikenal sebagai Fahd A Rafiq, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor. Penetapan tersangka kali ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Fahd dalam berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga kini dirinya menyandang status residivis yang dapat memperberat tuntutan pidana yang dijatuhkan kelak.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa Fahd A Rafiq telah resmi menjadi tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi HGB tersebut. “Memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026), menanggapi catatan rekam jejak hukum Fahd yang terus berulang.
Taufik menjelaskan bahwa dengan sudah tiga kali berurusan dengan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi, Fahd kini berstatus sebagai residivis atau pelaku berulang. Status tersebut secara hukum menjadi salah satu faktor pemberat yang akan diperhitungkan dalam proses penuntutan hingga putusan pengadilan nantinya.
“Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” tegas Taufik. Ia menambahkan, seluruh fakta terkait peran Fahd dalam perkara terbaru ini akan terus diungkap selama proses penyidikan berlangsung secara menyeluruh.
Taufik juga memperjelas dampak hukum dari status residivis yang kini melekat pada diri Fahd. “Nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya,” paparnya.
Sebelum terjerat kasus suap pengurusan HGB Kabupaten Bogor yang terbaru ini, Fahd A Rafiq telah dua kali diproses hukum oleh KPK dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Perkara pertama yang menjeratnya terjadi pada tahun 2011–2012, yaitu dugaan suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah untuk tiga kabupaten di Aceh.
Dalam perkara pertama itu, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR, Wa Ode Nurhayati, pada tahun 2012. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan jika tidak membayarnya. Fahd pun mulai menjalani masa tahanan pada 27 Juli 2012.
Beberapa tahun berselang, tepatnya pada tahun 2017, Fahd A Rafiq kembali tersangkut perkara korupsi yang kedua kalinya. Kali ini ia terbukti terlibat dalam kasus pengadaan Al-Qur’an serta pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011–2012.
Dalam perkara kedua tersebut, majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp3,411 miliar. Atas perbuatannya itu, Fahd divonis menjalani hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut memperkuat rekam jejak kriminal Fahd dalam ranah tindak pidana korupsi.
Kini, dengan penetapan tersangka yang ketiga kalinya dalam kasus suap pengurusan HGB Kabupaten Bogor, Fahd A Rafiq resmi tercatat sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang berulang-ulang atau residivis. Hal ini menempatkan posisi hukumnya semakin sulit karena setiap pelanggaran yang diulang akan memperberat ancaman hukuman yang dijatuhkan pengadilan kelak.
Fahd A Rafiq juga disebut KPK sebagai salah satu dari empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Fahd, tiga orang lainnya yakni Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry, bersama tiga pejabat dan pengusaha terkait pengurusan lahan Summarecon, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Masyarakat pun kini menantikan bagaimana proses hukum terhadap Fahd A Rafiq akan berjalan. Dengan status residivis yang melekat padanya, KPK diharapkan menuntut hukuman yang setimpal dan menjadi pelajaran berharga bahwa pengulangan tindak pidana korupsi tidak akan dibiarkan begitu saja, melainkan akan dikenakan sanksi yang jauh lebih berat demi tegaknya keadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






