Penghina Bobby Belum Ditangkap, Massa Relawan Kembali Datangi Mapolda Sumut

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa dari sejumlah organisasi relawan pendukung Bobby Nasution menggelar unjuk rasa damai di depan Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Mesan, Rabu (18/6). Foto: Sagala

Massa dari sejumlah organisasi relawan pendukung Bobby Nasution menggelar unjuk rasa damai di depan Mapolda Sumut Jalan Sisingamangaraja Mesan, Rabu (18/6). Foto: Sagala

Medan-Mediadelegasi:  Ratusan massa terdiri dari perwakilan sejumlah organisasi pendukung Bobby Nasution kembali mendatangi Mapolda Sumut di Medan, Rabu   (18/6).

Dalam aksi unjuk rasa damai tersebut, beberapa perwakilan dari sejumlah  organisasi relawan  menyampaikan orasi yang pada intinya meminta Polda Sumut agar menangkap pemilik akun  Tiktok @Trip313_ dan @amora.lemos2. yang diduga telah menghina Gubernur Sumut Bobby Nasution dan keluarganya.

Informasi diperoleh Mediadelegasi, tercatat sedikitnya ada 48 organisasi relawan yang ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut.

“Kedua pria pemilik akun  @Trip313_ dan @amora.lemos2. telah menghina dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada Bapak Bobby Nasution beserta istrinya dan Presiden ketujuh RI Bapak Joko Widodo, ” kata Ketua Umum Pelayan Rakat  Horas Bobby Surya (PARHOBAS) , Alexius P. Turnip, SH.

Disebutkannya, beberapa kalimat bermuatan penghinaan serta pelecehan verbal dan siber bully terhadap Bobby Nasution dan keluarga, yakni  “boleh aku pakai istrimu 3 bulan”.

BACA JUGA:  Bobby-Surya Dapat Dukungan dari Pemuda Pancasila Sumut

“Itu bagi kami pelecehan verbal dan siber bully di media sosial. Ada arah kepada mertua, ada kata-kata di situ ‘Jokowi PKI’,” ucap Alexius.

PARHOBAS sebagai salah satu organisasi relawan Bobby,  menilai perbuatan pemilik akun tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

“Dari aspek hukum, ucapan pemilik akun  Tiktok @Trip313_ dan @amora.lemos2. yang telah menghina Bobby Nasution beserta keluarganya Tiktok @Trip313_ dan @amora.lemos2., sangat tidak bisa ditolerir, ” kata Alexius.

Oleh karena itu,  lanjut dia, PARHOBAS bersama seluruh organisasi relawan pendukung Bobby  akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, dan mendesak pihak kepolisian  agar segera menangkap pelaku.

BACA JUGA:  Wali Kota Apresiasi Perhelatan Bulan Mutu Karantina 2021

Pernyataan hampir senada juga disuarakan  ketua komunitas relawan ‘Mulahati for Bobby’, Mulahati Simarmata.

Mulahati dalam orasinya mengecam kata-kata kasar dan penghinaan terhadap Bobby Nasution dan keluarga, seperti yang diunggah oleh pemilik akun Tiktok @Trip313_ dan @amora.lemos2.

“Kami berharap kepada pihak Polda Sumatera Utara agar menangkap pria pembuat dan pengunggah video tersebut,” ujarnya.

Dalam aksi itu, beberapa pimpinan perwakilan organisasi relawan lpendukung Bobby juga diterima  oleh para pejabat Direktorat  Reserse Siber Polda Sumut.

Usai menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap, massa relawan pendukung Bobby Nasution dengan tertib meninggalkan Mapolda Sumut.  D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya
BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan
BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik
Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final
Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi
Dinamika Proyek LPJU Medan Berlanjut, Muncul Inisial D dan J, Benarkah Ada Pertemuan dengan Kadishub?
Wali Kota Medan Rico Waas Tutup Mulut soal Fee 15% di Dinas Perkim, Praktisi Hukum Desak KPK Turun Tangan
Mahasiswa JMI Unjuk Rasa di Medan, Desak Usut Dugaan Monopoli Proyek & Fee 18–25 Persen di Dinas Perkim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kepengurusan KSMI Kota Medan Dibekukan Pengprov KSMI Sumut, Ini Tiga Alasannya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:47 WIB

BPIP & DPR RI Gelar Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila di Medan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

BRT Mebidang Medan Rampung Juni 2027, Uji Coba 18 Agustus Pakai Bus Listrik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Gol Mania League 2026: SMA Nurcahaya Borong 4 Gelar Juara Usai Kalahkan SMK TI Budi Agung di Final

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:20 WIB

Anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini Soroti Fasilitas Minim SMP Negeri 39 Medan, Minta Pemko Segera Benahi

Berita Terbaru