OTT KPK di Sumut: 6 Orang Terjaring, Termasuk ASN dan Swasta

Sabtu, 28 Juni 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OTT KPK di Sumut: 6 Orang Terjaring, Termasuk ASN dan Swasta

OTT KPK di Sumut: 6 Orang Terjaring, Termasuk ASN dan Swasta

Jakarta – -Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan enam orang dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Keenam individu tersebut saat ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat, 27 Juni 2025. Namun, Budi masih enggan membeberkan identitas para tersangka dan detail kasusnya. Ia berjanji akan merilis informasi lengkap setelah proses pemeriksaan awal selesai.

Informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa tiga orang telah diamankan dalam OTT tersebut. Ke enam orang tersebut diidentifikasi sebagai RES, AM, MD, S, MNS, MRD. Ada diantara mereka , seorang komisaris PT Dalihan Natolu Grup; mereka ditangkap di kantornya di Padang Sidempuan

BACA JUGA:  Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit, Anak Jusuf Hamka Diperiksa

Meskipun demikian, pernyataan resmi KPK menyebutkan jumlah tersangka mencapai enam orang. Perbedaan jumlah ini mungkin disebabkan oleh informasi yang masih berkembang dan belum lengkapnya proses investigasi.

OTT di Sumatera Utara ini merupakan yang kedua kalinya bagi KPK di tahun 2025. Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada bulan Maret lalu. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

KPK memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, termasuk pemanggilan saksi, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Beritasatu.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru secepatnya.D|Red

BACA JUGA:  5 Biang Kerok Harga Emas Anjlok Usai Trump Menang Pilpres AS

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:27 WIB

KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG

Berita Terbaru

SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17. (Foto:Ist)

Kabupaten Samosir

SMAN 1 Simanindo Keluar Sebagai Juara Turnamen Piala Bupati Samosir U-17

Senin, 24 Agu 2026 - 21:05 WIB

Foto: Tampak jelas ulat hidup yang ditemukan di dalam sajian telur puyuh bumbu yang disajikan melalui Program Makan Bergizi Gratis di Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Temuan ini terekam dalam video yang viral pada Jumat (21/8/2026) dan memicu kemarahan publik serta tuntutan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan mutu makanan MBG.

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Ulat dalam Ompreng MBG Labura, BGN Didesak Tak Berhenti pada Permintaan Maaf

Senin, 24 Agu 2026 - 18:17 WIB