Medan-Mediadelegasi : Polda Sumatera Utara berhasil membongkar keberadaan pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I di sebuah apartemen mewah kawasan Kesawan, Medan Barat. Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus pertama di Indonesia yang menjadikan vape sebagai media penyebaran narkoba golongan I.
Pabrik ini telah memproduksi ribuan cartridge yang akan diedarkan di Sumut dan sekitarnya, dengan potensi nilai edar mencapai Rp300 miliar. Liquid ilegal ini mengandung epilon dan NTF jenis PFBP serta PV8, yang jauh lebih berbahaya dan mematikan dibandingkan dengan liquid ilegal biasa.
Whisnu menambahkan bahwa liquid ilegal biasanya hanya mengandung obat keras tertentu, namun kali ini kandungannya jauh lebih berbahaya dan mematikan. “Ini bukan sekadar pelanggaran, ini ancaman serius terhadap generasi muda,” tegas Whisnu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa apartemen tersebut memiliki tiga gudang. Salah satu gudang digunakan untuk mencampur narkotika dengan bahan pelarut umum, kemudian dimasak dan dikemas dalam cartridge bermerek palsu.
Satu paket cartridge dijual seharga Rp5 juta. Dari hasil penyidikan, produksi ini sudah berjalan dua bulan dan enam kali distribusi dilakukan. Polisi juga menyita sisa bahan baku, alat produksi, mesin pengisi, kemasan, dan hologram palsu, serta merekam aktivitas tersangka dari CCTV.
Keduanya merupakan residivis narkoba. Satu pelaku lebih dulu menghuni apartemen dan memulai produksi, kemudian karena kewalahan, lalu merekrut pelaku kedua untuk membantu proses pencampuran hingga pengemasan.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba dengan modus baru. Berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota, ribuan nyawa berhasil diselamatkan dari ancaman liquid vape bernarkotika.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan liquid vape, terutama yang tidak memiliki label dan izin resmi. Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya penjualan liquid vape ilegal.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumut.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan jaringan narkoba lainnya yang beroperasi di Sumut. Polda Sumut juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba.
Polda Sumut mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di Sumut.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan bahwa Polda Sumut serius dalam menangani kasus narkoba dan tidak akan ragu-ragu untuk menindak pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Sumut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS












