Nirina Zubir Masih Berjuang Menghadapi Kasus Mafia Tanah Setelah 4 Tahun

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nirina Zubir masih berkutat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya sejak 2021. (Foto : Ist.)

Artis Nirina Zubir masih berkutat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya sejak 2021. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Artis Nirina Zubir masih berkutat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya sejak 2021. Meskipun telah menerima enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya yang digelapkan mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita, Nirina Zubir masih menghadapi tuntutan banding dari para pelaku.

Nirina mengungkapkan bahwa dirinya masih berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini. “Mengenai mafia tanah, Nirina sama keluarga masih berjuang. Karena gini, secara surat itu sebenarnya sudah ada di kami, tapi sampai detik ini kami masih dituntut terus,” kata Nirina.

Saat ini, kasus tersebut telah bergeser dari persoalan persuratan ke tingkat pengadilan. Nirina mengakui bahwa perjuangan ini telah menguras energinya dan mengganggu pekerjaannya di dunia hiburan serta aktivitasnya di media sosial.

“Jadi, kami seminggu masih ada tiga sidang, jadi mengertilah teman-teman kenapa kadang-kadang Nirina on Instagram kadang-kadang off Instagram, karena lelah, ya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Tarif Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Naik Mulai 2026, Pemerintah Jamin Keberlanjutan Program JKN

Nirina merasa bahwa dirinya sedang berada di lorong gelap yang tak berujung karena upaya hukum yang terus diambil oleh para pelaku meskipun mereka telah divonis penjara.

Kronologi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir bermula sekitar tahun 2015 ketika Riri Khasmita, mantan ART, dipercaya mengurus pembayaran pajak tanah yang belum dibayarkan.

– Riri Khasmita menggelapkan enam surat sertifikat tanah milik sang majikan dan dibantu suaminya, Edirianto.
– Keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
– Riri Khasmita dan Edirianto divonis 13 tahun penjara pada 2022 dan membayar denda masing-masing Rp1 miliar.

Poin Penting dalam Kasus Ini

– Penerimaan Sertifikat: Nirina Zubir telah menerima enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya.
– Tuntutan Banding: Para pelaku masih mengajukan tuntutan banding, membuat Nirina Zubir belum bisa bernapas lega.
– Perjuangan Berkelanjutan: Nirina Zubir masih berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

BACA JUGA:  UPSLB CBRE Bakal Bahas Pembelian Kapal Rp1,6 Triliun, Langkah Strategis Perluas Jasa Pelayaran

Nirina Zubir mengingatkan pemerintah untuk terus berkomitmen memberantas mafia tanah di Indonesia karena banyak korban lainnya yang membutuhkan keadilan dan perhatian pemerintah.

“Semoga negara bisa kembali lagi, ya. Semoga dari pemerintah juga bisa memegang janjinya untuk memberantas mafia tanah karena salah satu korban merasakan banget perjuangannya lama banget. Ayo dong pemerintah,” ujarnya.

Dalam perkembangannya, Nirina Zubir telah menerima enam sertifikat tanah milik ibundanya setelah melalui proses panjang. Empat sertifikat diserahkan oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni pada Februari 2024, dan dua sertifikat lainnya diserahkan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono pada 29 Mei 2025. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru