Nirina Zubir Masih Berjuang Menghadapi Kasus Mafia Tanah Setelah 4 Tahun

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nirina Zubir masih berkutat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya sejak 2021. (Foto : Ist.)

Artis Nirina Zubir masih berkutat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya sejak 2021. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Artis Nirina Zubir masih berkutat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya sejak 2021. Meskipun telah menerima enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya yang digelapkan mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita, Nirina Zubir masih menghadapi tuntutan banding dari para pelaku.

Nirina mengungkapkan bahwa dirinya masih berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini. “Mengenai mafia tanah, Nirina sama keluarga masih berjuang. Karena gini, secara surat itu sebenarnya sudah ada di kami, tapi sampai detik ini kami masih dituntut terus,” kata Nirina.

Saat ini, kasus tersebut telah bergeser dari persoalan persuratan ke tingkat pengadilan. Nirina mengakui bahwa perjuangan ini telah menguras energinya dan mengganggu pekerjaannya di dunia hiburan serta aktivitasnya di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, kami seminggu masih ada tiga sidang, jadi mengertilah teman-teman kenapa kadang-kadang Nirina on Instagram kadang-kadang off Instagram, karena lelah, ya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Ahmad Sahroni Dicopot, Rusdi Masse Mappasessu Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Nirina merasa bahwa dirinya sedang berada di lorong gelap yang tak berujung karena upaya hukum yang terus diambil oleh para pelaku meskipun mereka telah divonis penjara.

Kronologi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir bermula sekitar tahun 2015 ketika Riri Khasmita, mantan ART, dipercaya mengurus pembayaran pajak tanah yang belum dibayarkan.

– Riri Khasmita menggelapkan enam surat sertifikat tanah milik sang majikan dan dibantu suaminya, Edirianto.
– Keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
– Riri Khasmita dan Edirianto divonis 13 tahun penjara pada 2022 dan membayar denda masing-masing Rp1 miliar.

Poin Penting dalam Kasus Ini

– Penerimaan Sertifikat: Nirina Zubir telah menerima enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya.
– Tuntutan Banding: Para pelaku masih mengajukan tuntutan banding, membuat Nirina Zubir belum bisa bernapas lega.
– Perjuangan Berkelanjutan: Nirina Zubir masih berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Penyekapan Bocah di Jakarta Selatan, Terancam Hukuman Berat

Nirina Zubir mengingatkan pemerintah untuk terus berkomitmen memberantas mafia tanah di Indonesia karena banyak korban lainnya yang membutuhkan keadilan dan perhatian pemerintah.

“Semoga negara bisa kembali lagi, ya. Semoga dari pemerintah juga bisa memegang janjinya untuk memberantas mafia tanah karena salah satu korban merasakan banget perjuangannya lama banget. Ayo dong pemerintah,” ujarnya.

Dalam perkembangannya, Nirina Zubir telah menerima enam sertifikat tanah milik ibundanya setelah melalui proses panjang. Empat sertifikat diserahkan oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni pada Februari 2024, dan dua sertifikat lainnya diserahkan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono pada 29 Mei 2025. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru