Nirina Zubir Masih Berjuang Menghadapi Kasus Mafia Tanah Setelah 4 Tahun

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nirina Zubir masih berkutat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya sejak 2021. (Foto : Ist.)

Artis Nirina Zubir masih berkutat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya sejak 2021. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Artis Nirina Zubir masih berkutat dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya sejak 2021. Meskipun telah menerima enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya yang digelapkan mantan asisten rumah tangga (ART), Riri Khasmita, Nirina Zubir masih menghadapi tuntutan banding dari para pelaku.

Nirina mengungkapkan bahwa dirinya masih berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini. “Mengenai mafia tanah, Nirina sama keluarga masih berjuang. Karena gini, secara surat itu sebenarnya sudah ada di kami, tapi sampai detik ini kami masih dituntut terus,” kata Nirina.

Saat ini, kasus tersebut telah bergeser dari persoalan persuratan ke tingkat pengadilan. Nirina mengakui bahwa perjuangan ini telah menguras energinya dan mengganggu pekerjaannya di dunia hiburan serta aktivitasnya di media sosial.

“Jadi, kami seminggu masih ada tiga sidang, jadi mengertilah teman-teman kenapa kadang-kadang Nirina on Instagram kadang-kadang off Instagram, karena lelah, ya,” tuturnya.

BACA JUGA:  Warga Sukamaju Keberatan atas Pengakuan IG Simantek Kuta

Nirina merasa bahwa dirinya sedang berada di lorong gelap yang tak berujung karena upaya hukum yang terus diambil oleh para pelaku meskipun mereka telah divonis penjara.

Kronologi Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

Kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir bermula sekitar tahun 2015 ketika Riri Khasmita, mantan ART, dipercaya mengurus pembayaran pajak tanah yang belum dibayarkan.

– Riri Khasmita menggelapkan enam surat sertifikat tanah milik sang majikan dan dibantu suaminya, Edirianto.
– Keluarga Nirina melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.
– Riri Khasmita dan Edirianto divonis 13 tahun penjara pada 2022 dan membayar denda masing-masing Rp1 miliar.

Poin Penting dalam Kasus Ini

– Penerimaan Sertifikat: Nirina Zubir telah menerima enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya.
– Tuntutan Banding: Para pelaku masih mengajukan tuntutan banding, membuat Nirina Zubir belum bisa bernapas lega.
– Perjuangan Berkelanjutan: Nirina Zubir masih berjuang untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Ekspresi Gibran saat Lihat Anggota Sidang Tahunan MPR RI Joget

Nirina Zubir mengingatkan pemerintah untuk terus berkomitmen memberantas mafia tanah di Indonesia karena banyak korban lainnya yang membutuhkan keadilan dan perhatian pemerintah.

“Semoga negara bisa kembali lagi, ya. Semoga dari pemerintah juga bisa memegang janjinya untuk memberantas mafia tanah karena salah satu korban merasakan banget perjuangannya lama banget. Ayo dong pemerintah,” ujarnya.

Dalam perkembangannya, Nirina Zubir telah menerima enam sertifikat tanah milik ibundanya setelah melalui proses panjang. Empat sertifikat diserahkan oleh Wakil Menteri ATR/Waka BPN, Raja Juli Antoni pada Februari 2024, dan dua sertifikat lainnya diserahkan Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono pada 29 Mei 2025. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru