Mafia Tanah Incar Lahan Jusuf Kalla, Menteri ATR/BPN Turun Tangan Usut Tuntas

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR Nusron Wahid buka suara terkait kisruh lahan 16,4 hektare milik JK disikat mafia. (Foto: ist)

Menteri ATR Nusron Wahid buka suara terkait kisruh lahan 16,4 hektare milik JK disikat mafia. (Foto: ist)

Medan-Mediadelegasi: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara terkait kasus perebutan lahan seluas 16,4 hektare milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), yang diduga melibatkan mafia tanah di Makassar.

Nusron menjelaskan bahwa lahan tersebut sebenarnya telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla, perusahaan milik Jusuf Kalla. Namun, muncul konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak penggugat bernama Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait lahan tersebut.

Perintah pengadilan, yang berasal dari konflik antara GMTD dan Mulyono, adalah melakukan eksekusi di atas lahan tersebut. Namun, Nusron menilai bahwa proses eksekusi tersebut belum melalui mekanisme yang benar. Seharusnya, proses konstatering, yaitu metode pencocokan objek yang akan dieksekusi agar sesuai dengan putusan pengadilan, dilakukan terlebih dahulu.

BACA JUGA:  Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

“Itu ada karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain (Mulyono). Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusi itu belum melalui proses konstatering,” ujar Nusron di Jakarta, Kamis (7/11/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi yang dinilai belum menempuh prosedur yang benar. Pasalnya, lahan tersebut masih memiliki dua masalah yang belum diselesaikan, termasuk HGB yang dimiliki oleh Jusuf Kalla.

“Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah,” tuturnya.

Nusron menjelaskan bahwa masalah pertama adalah gugatan PTUN dari saudara Mulyono yang melakukan eksekusi lahan, yang dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku seperti konstatering. Selain itu, lahan yang dieksekusi tersebut memiliki SHGB atas nama Jusuf Kalla.

BACA JUGA:  MA Tolak Kasasi Mantan Pejabat MA Zarof Ricar, Tetap Dipenjara 18 Tahun

“Jadi ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi. Jadi kita mempertanyakan itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jusuf Kalla menduga bahwa konflik lahan ini terjadi karena adanya permainan oknum mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan. JK merasa heran ada orang yang mengklaim lahannya seluas 16,4 hektare, yang diketahui merupakan seorang penjual ikan.

“Masa penjual ikan punya tanah seluas ini,” kata JK, mempertanyakan kejanggalan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN. Nusron Wahid menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kasus “Mark Up” LLDIKTI I: Oknum Pejabat AS Diduga Sewa Konsultan demi “Skenario Penyelamatan” Anggaran
Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur
Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis
Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK
Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal
Mahkamah Agung Perkuat Kerja Sama Peradilan di Belanda
KUHAP Lindungi Hakim, Gugatan UI Uji Konstitusionalitas
Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Penghasutan, Pendukung Delpredo Cs Penuhi Ruang Sidang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:30 WIB

Dugaan Kasus “Mark Up” LLDIKTI I: Oknum Pejabat AS Diduga Sewa Konsultan demi “Skenario Penyelamatan” Anggaran

Selasa, 24 Februari 2026 - 16:50 WIB

Penetapan Tersangka Gus Yaqut Sesuai Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 17:35 WIB

Gugatan Uji Materi Lindungi Akademisi Aktivis

Senin, 23 Februari 2026 - 13:29 WIB

Transparan, Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:33 WIB

Praperadilan Eks Kajari: KPK Diduga Lakukan Penyitaan Ilegal

Berita Terbaru

KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (8/6/2026), dan menangkap Bupati Muara Enim, Edison. Foto: Ist.

Nasional

KPK Gelar OTT di Sumsel, Bupati Muara Enim Edison Ditangkap

Senin, 8 Jun 2026 - 17:35 WIB