OJK Berencana Revisi Aturan Rekening Dormant untuk Cegah Kejahatan Keuangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Foto : Ist.)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau kembali aturan terkait rekening bank yang sudah tidak aktif atau dormant. Menurut Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, peninjauan ini dilakukan untuk memberikan kepastian terkait hak nasabah dan perbankan.

Dian menjelaskan bahwa revisi aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada nasabah dan bank. Namun, dia tidak mengungkap secara detail perubahan apa yang akan dilakukan OJK terkait ketentuan rekening dormant.

Sementara itu, OJK meminta perbankan untuk memantau rekening yang diduga dormant agar tidak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan keuangan. Dian menekankan pentingnya efektivitas dalam menangani jual beli rekening.

Revisi aturan terkait rekening dormant juga dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan. OJK berwenang untuk melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, termasuk revisi peraturan terkait rekening dormant.

Ketentuan terkait rekening dormant pada dasarnya merupakan kebijakan internal masing-masing bank. Namun, ketentuan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:  Mahasiswa Teknik Elektro FMIPA Unpad Raih Juara Dua Dalam Kompetisi Ieee Robotics Competition Stage 1 Ieee indonesia section

Rencana revisi ketentuan rekening dormant ini muncul setelah heboh pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di sejumlah bank. PPATK telah memblokir sejumlah rekening yang diduga dormant untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah.

Namun, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengaku telah membuka hampir 30 juta rekening yang semula dihentikan transaksinya karena diduga dormant. Pemblokiran sementara dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah.

Setelah dipastikan valid, rekening tersebut dicabut status blokirnya. Ivan menjelaskan bahwa proses verifikasi hanya berlangsung satu atau dua hari, kecuali untuk rekening dengan identitas yang kurang jelas.

Ivan menambahkan bahwa ada beberapa kasus yang memerlukan waktu lebih lama untuk proses verifikasi, seperti kesamaan nama dengan nasabah lainnya. Namun, PPATK berkomitmen untuk segera melepas blokir rekening yang telah diverifikasi.

Dengan demikian, revisi aturan terkait rekening dormant diharapkan dapat memberikan kepastian kepada nasabah dan bank, serta menjaga stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan.

BACA JUGA:  Gubernur Pramono Anung Resmikan Rusun Jagakarsa, Berikan Hunian Layak bagi Masyarakat

OJK dan PPATK terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani tindak kejahatan keuangan, termasuk jual beli rekening. Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan dapat membantu mencegah tindak kejahatan keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Dalam jangka panjang, revisi aturan terkait rekening dormant diharapkan dapat membantu meningkatkan stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan keuangan.

OJK dan PPATK akan terus memantau dan mengevaluasi aturan terkait rekening dormant untuk memastikan bahwa aturan tersebut efektif dalam mencegah tindak kejahatan keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Dengan adanya kerja sama antara OJK dan PPATK, diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas dalam menangani tindak kejahatan keuangan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB