OJK Berencana Revisi Aturan Rekening Dormant untuk Cegah Kejahatan Keuangan

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Foto : Ist.)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau kembali aturan terkait rekening bank yang sudah tidak aktif atau dormant. Menurut Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, peninjauan ini dilakukan untuk memberikan kepastian terkait hak nasabah dan perbankan.

Dian menjelaskan bahwa revisi aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada nasabah dan bank. Namun, dia tidak mengungkap secara detail perubahan apa yang akan dilakukan OJK terkait ketentuan rekening dormant.

Sementara itu, OJK meminta perbankan untuk memantau rekening yang diduga dormant agar tidak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan keuangan. Dian menekankan pentingnya efektivitas dalam menangani jual beli rekening.

Revisi aturan terkait rekening dormant juga dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan. OJK berwenang untuk melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, termasuk revisi peraturan terkait rekening dormant.

Ketentuan terkait rekening dormant pada dasarnya merupakan kebijakan internal masing-masing bank. Namun, ketentuan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:  DPR Mulai Bahas Revisi KUHAP Juni 2025, Target Berlaku Awal 2026

Rencana revisi ketentuan rekening dormant ini muncul setelah heboh pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di sejumlah bank. PPATK telah memblokir sejumlah rekening yang diduga dormant untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah.

Namun, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengaku telah membuka hampir 30 juta rekening yang semula dihentikan transaksinya karena diduga dormant. Pemblokiran sementara dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah.

Setelah dipastikan valid, rekening tersebut dicabut status blokirnya. Ivan menjelaskan bahwa proses verifikasi hanya berlangsung satu atau dua hari, kecuali untuk rekening dengan identitas yang kurang jelas.

Ivan menambahkan bahwa ada beberapa kasus yang memerlukan waktu lebih lama untuk proses verifikasi, seperti kesamaan nama dengan nasabah lainnya. Namun, PPATK berkomitmen untuk segera melepas blokir rekening yang telah diverifikasi.

Dengan demikian, revisi aturan terkait rekening dormant diharapkan dapat memberikan kepastian kepada nasabah dan bank, serta menjaga stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan.

BACA JUGA:  Bobby Siap Adu Gagasan dengan Ahok di Pilkada Sumut 2024

OJK dan PPATK terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani tindak kejahatan keuangan, termasuk jual beli rekening. Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan dapat membantu mencegah tindak kejahatan keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Dalam jangka panjang, revisi aturan terkait rekening dormant diharapkan dapat membantu meningkatkan stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan keuangan.

OJK dan PPATK akan terus memantau dan mengevaluasi aturan terkait rekening dormant untuk memastikan bahwa aturan tersebut efektif dalam mencegah tindak kejahatan keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Dengan adanya kerja sama antara OJK dan PPATK, diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas dalam menangani tindak kejahatan keuangan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru