OJK Berencana Revisi Aturan Rekening Dormant untuk Cegah Kejahatan Keuangan

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Foto : Ist.)

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meninjau kembali aturan terkait rekening bank yang sudah tidak aktif atau dormant. Menurut Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, peninjauan ini dilakukan untuk memberikan kepastian terkait hak nasabah dan perbankan.

Dian menjelaskan bahwa revisi aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada nasabah dan bank. Namun, dia tidak mengungkap secara detail perubahan apa yang akan dilakukan OJK terkait ketentuan rekening dormant.

Sementara itu, OJK meminta perbankan untuk memantau rekening yang diduga dormant agar tidak digunakan untuk melakukan tindak kejahatan keuangan. Dian menekankan pentingnya efektivitas dalam menangani jual beli rekening.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Revisi aturan terkait rekening dormant juga dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan. OJK berwenang untuk melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, termasuk revisi peraturan terkait rekening dormant.

Ketentuan terkait rekening dormant pada dasarnya merupakan kebijakan internal masing-masing bank. Namun, ketentuan itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:  Ini 5 Perusahaan Pembiayaan Dicabut Izin Usahanya dan Bekukan Oleh OJK

Rencana revisi ketentuan rekening dormant ini muncul setelah heboh pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di sejumlah bank. PPATK telah memblokir sejumlah rekening yang diduga dormant untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah.

Namun, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengaku telah membuka hampir 30 juta rekening yang semula dihentikan transaksinya karena diduga dormant. Pemblokiran sementara dilakukan untuk memverifikasi kelengkapan dokumen dan keabsahan nasabah.

Setelah dipastikan valid, rekening tersebut dicabut status blokirnya. Ivan menjelaskan bahwa proses verifikasi hanya berlangsung satu atau dua hari, kecuali untuk rekening dengan identitas yang kurang jelas.

Ivan menambahkan bahwa ada beberapa kasus yang memerlukan waktu lebih lama untuk proses verifikasi, seperti kesamaan nama dengan nasabah lainnya. Namun, PPATK berkomitmen untuk segera melepas blokir rekening yang telah diverifikasi.

Dengan demikian, revisi aturan terkait rekening dormant diharapkan dapat memberikan kepastian kepada nasabah dan bank, serta menjaga stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan.

BACA JUGA:  OJK dan Kejaksaan Perkuat Penanganan Pidana Keuangan

OJK dan PPATK terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani tindak kejahatan keuangan, termasuk jual beli rekening. Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan dapat membantu mencegah tindak kejahatan keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

Dalam jangka panjang, revisi aturan terkait rekening dormant diharapkan dapat membantu meningkatkan stabilitas sistem keuangan dan industri perbankan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan keuangan.

OJK dan PPATK akan terus memantau dan mengevaluasi aturan terkait rekening dormant untuk memastikan bahwa aturan tersebut efektif dalam mencegah tindak kejahatan keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Dengan adanya kerja sama antara OJK dan PPATK, diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas dalam menangani tindak kejahatan keuangan dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru