Medan-Mediadelegasi: Pihak perusahaan pengelola perumahan Citraland Gama City di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, membantah tudingan menguasai lahan dengan cara melawan hukum.
Komplek perumahan mewah tersebut dibangun oleh Ciputra Group bekerja sama dengan Gama Land.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ciputra Group memiliki 10 titik lahan di Sumatera Utara. Untuk lahan yang berada di Citraland Gama City, kami yakin tidak ada sengketa karena dimiliki oleh pihak swasta,” kata Humas Citraland Gama City Medan, Deny kepada wartawan di Medan, Senin (25/8).
Pernyataan itu ditegaskannya menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait proyek Citraland yang menguasai tanah HGU dan Eks HGU PTPN di Kabupaten Deli Serdang.
Menurut dia, dari 10 titik lahan yang dikuasai Ciputra Group, lahan perumahan Citraland Gama City dipastikan tidak termasuk dalam konflik agraria atau berada di atas tanah adat.
Namun demikian, Deny menyatakan dirinya tidak bersedia memberi keterangan lebih jauh dan jika ada warga atau pihak yang merasa dirugikan atas pembangunan perumahan tersebut sebaiknya menghubungi kantor perwakilan PT. Ciputra di Hotel JW Marriott Medan.
Disebutkannya, pemberitaan seputar langkah Kejagung menelusuri legalitas lahan perumahan Citraland Gama City belum mempengaruhi kinerja operasional maupun manajemen perusahaan tersebut.
“Kalau pun ada dampak, tentu kami sudah mengambil langkah, termasuk kemungkinan merumahkan karyawan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung saat ini mulai menyelidiki dugaan penggelapan tanah di Sumatera Utara yang disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp300 triliun.
Penyelidikan tersebut tertuang dalam
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI.
Surat perintah penyelidikan tersebut dikeluarkan berkaitan erat dengan dugaan penggelapan dan penguasaan lahan tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat.
Selain itu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.
Praktik manipulasi dokumen itu diduga sengaja dilakukan oknum-oknum pengusaha yang berkonspirasi dengan oknum pejabat instansi pemerintah terkait dalam upaya penguasaan lahan untuk tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deli Serdang dan Binjai.
Salah satu titik lokasi lahan yang diduga dokumennya bermasalah itu diperkirakan adalah Citraland Gama City yang berada dekat Kampus Unimed dan UIN Sumut.
Total luas lahan yang diduga dikuasai di area
proyek Deli Megapolitan tersebut diperkirakan mencapai 8.077,73 hektar dan disebut-sebut berada di atas area eks HGU PTPN II.
Dari total lahan 8.077,73 hektar proyek Deli Megapolitan, seluas 2.514 hektar dikembangkan menjadi lokasi residensial, 1.175,5 hektar untuk industri, 340,5 hektar
untuk komersial dan seluas 4.047 hektar untuk kawasan terbuka hijau.
Lokasi proyek tersebut diduga berada di lokasi terpisah, antara lain di eks Kebun Helvetia 811,89 hektar, Kebun Sampali-Saintis seluas 2.967.92 hektar, Kebun Bandar Klippa 3.545,74 hektar, Kebun Penara 507,11 hektar dan Kebun Kuala Namu seluas 245,10 hektar. D|Red












