Citraland Gama City Bantah Dirikan Perumahan di Lahan Sengketa

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu lokasi perumahan 
Citraland Gama City di Kabupaten Deli Serdang. Foto: ist

Salah satu lokasi perumahan Citraland Gama City di Kabupaten Deli Serdang. Foto: ist

 

Medan-Mediadelegasi: Pihak perusahaan pengelola perumahan Citraland Gama City di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, membantah tudingan menguasai lahan dengan cara melawan hukum.

Komplek perumahan mewah tersebut dibangun oleh Ciputra Group bekerja sama dengan Gama Land.

“Ciputra Group memiliki 10 titik lahan di Sumatera Utara. Untuk lahan yang berada di Citraland Gama City, kami yakin tidak ada sengketa karena dimiliki oleh pihak swasta,” kata Humas Citraland Gama City Medan, Deny kepada wartawan di Medan, Senin (25/8).

Pernyataan itu ditegaskannya menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait proyek Citraland yang menguasai tanah HGU dan Eks HGU PTPN di Kabupaten Deli Serdang.

Menurut dia, dari 10 titik lahan yang dikuasai Ciputra Group, lahan perumahan Citraland Gama City dipastikan tidak termasuk dalam konflik agraria atau berada di atas tanah adat.

Namun demikian, Deny menyatakan dirinya tidak bersedia memberi keterangan lebih jauh dan jika ada warga atau pihak yang merasa dirugikan atas pembangunan perumahan tersebut sebaiknya menghubungi kantor perwakilan PT. Ciputra di Hotel JW Marriott Medan.

BACA JUGA:  Aksi Nyata Miliarder Dunia: Beli Ratusan Ribu Hektar Lahan Demi Konservasi Hutan

 

Disebutkannya, pemberitaan seputar langkah Kejagung menelusuri legalitas lahan perumahan Citraland Gama City belum mempengaruhi kinerja operasional maupun manajemen perusahaan tersebut.

 

“Kalau pun ada dampak, tentu kami sudah mengambil langkah, termasuk kemungkinan merumahkan karyawan,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, Kejagung saat ini mulai menyelidiki dugaan penggelapan tanah di Sumatera Utara yang disinyalir merugikan keuangan negara sekitar Rp300 triliun.

 

Penyelidikan tersebut tertuang dalam
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI.

 

Surat perintah penyelidikan tersebut dikeluarkan berkaitan erat dengan dugaan penggelapan dan penguasaan lahan tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat.

 

Selain itu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.

 

Praktik manipulasi dokumen itu diduga sengaja dilakukan oknum-oknum pengusaha yang berkonspirasi dengan oknum pejabat instansi pemerintah terkait dalam upaya penguasaan lahan untuk tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deli Serdang dan Binjai.

BACA JUGA:  Pantur Minta Polda Sumut Sterilkan Tempat Hiburan dari Narkoba

Salah satu titik lokasi lahan yang diduga dokumennya bermasalah itu diperkirakan adalah Citraland Gama City yang berada dekat Kampus Unimed dan UIN Sumut.

 

Total luas lahan yang diduga dikuasai di area
proyek Deli Megapolitan tersebut diperkirakan mencapai 8.077,73 hektar dan disebut-sebut berada di atas area eks HGU PTPN II.

Dari total lahan 8.077,73 hektar proyek Deli Megapolitan, seluas 2.514 hektar dikembangkan menjadi lokasi residensial, 1.175,5 hektar untuk industri, 340,5 hektar
untuk komersial dan seluas 4.047 hektar untuk kawasan terbuka hijau.

 

Lokasi proyek tersebut diduga berada di lokasi terpisah, antara lain di eks Kebun Helvetia 811,89 hektar, Kebun Sampali-Saintis seluas 2.967.92 hektar, Kebun Bandar Klippa 3.545,74 hektar, Kebun Penara 507,11 hektar dan Kebun Kuala Namu seluas 245,10 hektar. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB