Jakarta-Mediadelegasi : Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan segera menghadapi pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan selebgram Lisa Mariana. Rencananya, pemeriksaan ini akan dilakukan pada pekan ini, menambah babak baru dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana membuat pernyataan yang menghebohkan, menuding Ridwan Kamil sebagai ayah dari anak kandungnya. Tentu saja, tudingan ini langsung memicu berbagai reaksi di masyarakat dan media sosial. Namun, Bareskrim Polri kemudian merilis hasil tes DNA yang menyatakan bahwa anak Lisa Mariana, yang berinisial CA, tidak memiliki hubungan genetik alias non-identik dengan Ridwan Kamil.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengonfirmasi rencana pemeriksaan Ridwan Kamil. “Minggu ini itu nanti pemeriksaan RK (Ridwan Kamil) dari hasil pengumuman DNA,” ujarnya di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu (27/8/2025). Pernyataan ini sekaligus menegaskan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Selain Ridwan Kamil, Lisa Mariana juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Namun, pemeriksaan Lisa Mariana akan dilakukan pada minggu berikutnya. “Minggu depan itu pemeriksaan LM (Lisa Mariana) dari hasil yang kemarin diumumkan terkait dengan DNA tersebut,” lanjut Brigjen Himawan. Penjadwalan yang berbeda ini memungkinkan penyidik untuk fokus pada setiap saksi secara bergantian dan mengumpulkan informasi yang relevan.
Pemeriksaan terhadap kedua belah pihak ini dilakukan setelah proses tes DNA selesai dan hasilnya diumumkan secara resmi. Hasil tes DNA yang menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari anak Lisa Mariana menjadi dasar penting dalam penyelidikan kasus ini.
Menurut Brigjen Himawan, setelah pemeriksaan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana selesai, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan menggelar perkara terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. “Baru setelah itu kita lakukan gelar perkara, apa kira kira nanti hasil gelar perkaranya berdasarkan hasil pemeriksaan terkait dengan DNA yang sudah LM dan RK,” jelasnya. Gelar perkara ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini, termasuk apakah akan ada penetapan tersangka atau tidak.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Ridwan Kamil pada 11 April 2025 lalu. Dalam laporannya, Ridwan Kamil merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh tuduhan yang dilontarkan oleh Lisa Mariana. Laporan tersebut kemudian diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.






