KPK Bongkar Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Dua Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satori dan Heri Gunawan. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pratomo Anindito, yang menjabat sebagai Analis Senior Departemen Hukum OJK, dijadwalkan diperiksa pada Selasa (8/9/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini kepada awak media. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih dalam kasus korupsi yang tengah bergulir.

Budi Prasetyo menambahkan, penyidik KPK akan fokus mendalami pengetahuan Pratomo Anindito terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam perkara ini. Meskipun belum ada konfirmasi apakah Pratomo sudah memenuhi panggilan tersebut, kehadirannya diharapkan dapat memberikan petunjuk baru bagi KPK.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua nama sebagai tersangka: Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI saat dugaan tindak pidana ini terjadi, yaitu pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan penyidik terkait penyalahgunaan wewenang dan dana publik.

KPK menemukan adanya kesepakatan antara Komisi XI DPR, Bank Indonesia (BI), dan OJK. Komisi XI memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Kesepakatan tersebut memungkinkan masing-masing anggota Komisi XI menerima dana program sosial untuk berbagai kegiatan.

Menurut KPK, dana program sosial ini disalurkan untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK per tahun. Setelah dana dicairkan, kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, diduga tidak menggunakan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya.

KPK menduga Satori menerima dana sebesar Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga mendapatkan Rp 15,86 miliar. Jumlah fantastis ini menunjukkan skala kerugian yang diderita negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh kedua mantan anggota DPR tersebut.

Pos terkait