KPK Bongkar Kasus Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Dua Mantan Anggota DPR Jadi Tersangka

Selasa, 9 September 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). (Foto : Ist.)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR). (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satori dan Heri Gunawan. Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pratomo Anindito, yang menjabat sebagai Analis Senior Departemen Hukum OJK, dijadwalkan diperiksa pada Selasa (8/9/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan ini kepada awak media. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih dalam kasus korupsi yang tengah bergulir.

Budi Prasetyo menambahkan, penyidik KPK akan fokus mendalami pengetahuan Pratomo Anindito terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang dalam perkara ini. Meskipun belum ada konfirmasi apakah Pratomo sudah memenuhi panggilan tersebut, kehadirannya diharapkan dapat memberikan petunjuk baru bagi KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua nama sebagai tersangka: Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI saat dugaan tindak pidana ini terjadi, yaitu pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan penyidik terkait penyalahgunaan wewenang dan dana publik.

BACA JUGA:  Kosongnya 12 Kursi Dubes RI, Menlu Sugiono Minta Maaf dan Berjanji Percepat Proses Pengisian

KPK menemukan adanya kesepakatan antara Komisi XI DPR, Bank Indonesia (BI), dan OJK. Komisi XI memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Kesepakatan tersebut memungkinkan masing-masing anggota Komisi XI menerima dana program sosial untuk berbagai kegiatan.

Menurut KPK, dana program sosial ini disalurkan untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK per tahun. Setelah dana dicairkan, kedua tersangka, Satori dan Heri Gunawan, diduga tidak menggunakan uang tersebut sesuai dengan peruntukannya.

KPK menduga Satori menerima dana sebesar Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan diduga mendapatkan Rp 15,86 miliar. Jumlah fantastis ini menunjukkan skala kerugian yang diderita negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh kedua mantan anggota DPR tersebut.

Selain dugaan korupsi, keduanya juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Satori diduga menggunakan sebagian uang hasil korupsi untuk membangun showroom mobil. Sementara itu, Heri Gunawan diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah dan mobil.

BACA JUGA:  Diminta Fokus Bantu Menag, Adung Batalkan Maju Ketum PKB

Hingga saat ini, Satori dan Heri Gunawan belum ditahan oleh KPK. Status mereka masih menjadi tersangka, dan proses penyidikan terus berlanjut. Keputusan penahanan biasanya dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk melengkapi berkas perkara.

Pemanggilan Pratomo Anindito menunjukkan bahwa KPK tidak hanya berhenti pada dua tersangka utama. Penyidik berupaya menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Hal ini sejalan dengan komitmen KPK untuk membersihkan praktik korupsi di lembaga-lembaga pemerintahan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik, khususnya anggota dewan, untuk senantiasa menjalankan tugas dan wewenang dengan amanah. Dana publik, termasuk dana CSR, harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

KPK diharapkan dapat segera menuntaskan penyidikan dan membawa kedua tersangka ke meja hijau. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam kasus ini, sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Penulis: Dr. Wilmar Eliaser Simandjorang, M.Si.

Opini

Di Mana 5 Persen Orang Keras Kepala Itu?

Senin, 10 Agu 2026 - 10:34 WIB

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB