Pekanbaru Berantas Perdagangan Daging Anjing untuk Cegah Rabies

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (Foto:Ist)

Pekanbaru-Mediadelegasi : Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Penularan Penyakit Rabies menyusul pengungkapan praktik jual beli daging anjing oleh polisi. Surat edaran ini bertujuan meningkatkan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing di wilayah Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga keselamatan warga dan memastikan tidak ada praktik yang berpotensi memicu penyebaran rabies. “Penerbitan Perwako ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga keselamatan bagi warga,” tegasnya.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh camat, lurah, dan dinas terkait diminta meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindaklanjuti temuan aktivitas perdagangan daging anjing. Pemerintah juga mendorong peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.

Tujuan utama dari surat edaran ini adalah melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis, seperti rabies. Penyakit ini dapat ditularkan melalui saliva dan gigitan hewan penular rabies. Menurut Kementerian Kesehatan RI, rabies telah menyebar hampir di seluruh dunia dengan lebih dari 55.000 kematian setiap tahun .

Di Indonesia sendiri, 26 provinsi teridentifikasi sebagai daerah endemis rabies dengan 185.359 kasus gigitan hewan penular rabies dan 122 kematian akibat rabies dilaporkan pada tahun 2024. Dengan demikian, langkah Pemkot Pekanbaru dapat membantu mencegah penyebaran penyakit ini.

Pos terkait