Medan-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan 20 hari pertamanya telah berakhir pada 10 September 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelesaikan proses penyidikan yang masih terus berjalan.
“Jika memang sudah habis masa penahanan untuk 20 hari pertama, tentu penyidik akan melakukan perpanjangan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, perpanjangan penahanan dibutuhkan untuk memeriksa tersangka, saksi, maupun pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
KPK Temukan Aliran Dana Lain dari Tersangka
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Noel telah mengakui adanya penerimaan lain di luar kasus pemerasan sertifikasi K3. Pernyataan ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dugaan penerimaan lain selama Noel menjabat sebagai Wakil Menteri.
“Secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan bahwa memang ada dari yang lain,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK.
Awalnya, kasus ini terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati. Namun, dalam perjalanannya, KPK menemukan fakta baru bahwa ada aset lain seperti mobil yang juga terkait dengan kasus ini. Penemuan ini menunjukkan adanya perbedaan antara pernyataan awal Noel dengan hasil penelusuran KPK.
“Awalnya, kalau yang terkait dengan sertifikasi K3, itu ada uang Rp 3 miliar dengan satu motor Ducati. Akan tetapi, pada kenyataannya, selain uang itu untuk renovasi rumah, sekarang kami menemukan ada mobil, ada segala macam,” jelas Asep.






