Eks Ketua PN Jakpus Beberkan Pertemuan dengan Agusrin Maryono dalam Sidang Suap CPO

Kamis, 11 September 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk tiga korporasi CPO. (Foto:Ist)

Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk tiga korporasi CPO. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk tiga korporasi CPO. Rudi mengaku bertemu dengan Agusrin Maryono saat berlebaran di rumah Ketua Mahkamah Agung (MA), namun tidak mengetahui latar belakang Agusrin.

Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk tiga korporasi CPO. Rudi mengaku bertemu dengan Agusrin Maryono saat berlebaran di rumah Ketua Mahkamah Agung (MA), namun tidak mengetahui latar belakang Agusrin.

Pada pertemuan terakhir, Agusrin menawarkan uang sebesar 1 juta Dollar Amerika Serikat kepada Rudi. Rudi mengaku tidak bertanya banyak terkait bantuan yang disinggung Agusrin.

BACA JUGA:  Paus Fransiskus Dijadwalkan Berkunjung ke Masjid Istiqlal September 2024

Jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Tiga korporasi yang terlibat dalam kasus ini adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Mereka terdiri dari beberapa perusahaan yang bergerak di bidang sawit.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut, menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan integritas lembaga peradilan.

Sidang akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi lain untuk mengungkap kasus suap ini. Rudi Suparmono berharap keterlibatan Agusrin Maryono dapat terungkap lebih lanjut.

BACA JUGA:  Harga Tiket Pesawat Mahal, Bos Garuda Mengungkap Kenaikan Biaya hingga 35%

Kasus suap ini menghebohkan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga peradilan. Jaksa penuntut umum berharap dapat mengungkap kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru