Eks Ketua PN Jakpus Beberkan Pertemuan dengan Agusrin Maryono dalam Sidang Suap CPO

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk tiga korporasi CPO. (Foto:Ist)

Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk tiga korporasi CPO. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk tiga korporasi CPO. Rudi mengaku bertemu dengan Agusrin Maryono saat berlebaran di rumah Ketua Mahkamah Agung (MA), namun tidak mengetahui latar belakang Agusrin.

Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap majelis hakim yang memberikan vonis bebas untuk tiga korporasi CPO. Rudi mengaku bertemu dengan Agusrin Maryono saat berlebaran di rumah Ketua Mahkamah Agung (MA), namun tidak mengetahui latar belakang Agusrin.

Pada pertemuan terakhir, Agusrin menawarkan uang sebesar 1 juta Dollar Amerika Serikat kepada Rudi. Rudi mengaku tidak bertanya banyak terkait bantuan yang disinggung Agusrin.

BACA JUGA:  Pidato Menlu Malaysia di Dewan Rakyat Picu Perdebatan Perbatasan Laut dengan Indonesia

Jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO. Mereka adalah Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharudin.

Tiga korporasi yang terlibat dalam kasus ini adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Mereka terdiri dari beberapa perusahaan yang bergerak di bidang sawit.

Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut, menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan integritas lembaga peradilan.

Sidang akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi-saksi lain untuk mengungkap kasus suap ini. Rudi Suparmono berharap keterlibatan Agusrin Maryono dapat terungkap lebih lanjut.

BACA JUGA:  USS 2025 Makin Meriah dengan SIMPATI Telkomsel: Run 5K hingga Koleksi Eksklusif Menanti!

Kasus suap ini menghebohkan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga peradilan. Jaksa penuntut umum berharap dapat mengungkap kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru