KPK Tegaskan: Uang dari Ustaz Khalid Basalamah Jadi Bukti Korupsi Kuota Haji, Bukan untuk Jemaah

- Penulis

Rabu, 24 September 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Foto:Ist)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta. (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait alasan uang yang disita dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak dikembalikan kepada para jemaah.

KPK menegaskan bahwa uang yang disita tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses pembuktian perkara di pengadilan.

“Itu (uang) nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilannya. Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan, yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menambahkan bahwa hingga saat ini, KPK masih fokus untuk mengusut tindakan yang diduga melawan hukum oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Datangi Kantor KPK untuk Koordinasi dan Supervisi

“Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan pada Senin (15/9/2025).

Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan oleh Khalid. Namun, ia memastikan bahwa dana tersebut dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan oleh Khalid Basalamah melalui travel penyelenggara haji.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

BACA JUGA:  Kemenkes Minta Masyarakat Waspada terhadap Virus Covid-19

Pernyataan KPK ini mengonfirmasi pengakuan Ustaz Khalid Basalamah dalam podcast YouTube di kanal Kasisolusi, di mana ia menyebutkan telah mengembalikan uang ke negara melalui KPK sebagai bagian dari penyelidikan. D|Red.

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru