Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait alasan uang yang disita dari pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, tidak dikembalikan kepada para jemaah.
KPK menegaskan bahwa uang yang disita tersebut akan menjadi barang bukti dalam proses pembuktian perkara di pengadilan.
“Itu (uang) nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap putusan pengadilannya. Jadi saat ini kita masih fokus di tahap penyidikan, yaitu kebutuhan pembuktian perkaranya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Budi menambahkan bahwa hingga saat ini, KPK masih fokus untuk mengusut tindakan yang diduga melawan hukum oleh pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
“Kita fokus di perbuatan melawan hukumnya dari pihak-pihak ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, kepada wartawan pada Senin (15/9/2025).
Setyo belum bisa mengungkap total uang yang diserahkan oleh Khalid. Namun, ia memastikan bahwa dana tersebut dijadikan barang bukti terkait perkara kuota haji. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.






