Rencana Transformasi BUMN, Kementerian BUMN Akan Bertransformasi Menjadi Badan Penyelenggara

Rabu, 24 September 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sufmi Dasco Ahmad. (Foto : Ist.)

Sufmi Dasco Ahmad. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengumumkan rencana transformasi signifikan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Kementerian BUMN tidak akan bergabung dengan Danantara, melainkan akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara BUMN (BP BUMN).

“Tidak, Kementerian BUMN akan tetap berdiri sendiri. Nantinya, namanya akan menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari revisi Undang-Undang BUMN yang bertujuan untuk mengakomodasi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait BUMN. Salah satu putusan yang menjadi pertimbangan adalah mengenai masa jabatan wakil menteri sebagai komisaris yang dibatasi hanya dua tahun.

Selain itu, revisi ini juga didorong oleh banyaknya masukan dari masyarakat mengenai berbagai isu terkait BUMN. Salah satu isu yang mencuat adalah mengenai status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara.

“Banyak polemik mengenai status pejabat BUMN, apakah mereka termasuk penyelenggara negara atau tidak. Hal ini sedang dibahas dan ada kemungkinan akan dikembalikan seperti semula,” ungkap Dasco.

BACA JUGA:  Dulu Jualan Pisang Goreng Jalan Kaki Keliling Kampung, Hieronimus Kini Sukses Jadi Guru Besar

Alasan lain yang mendasari revisi ini adalah fungsi Kementerian BUMN yang saat ini berperan sebagai regulator. Dasco menjelaskan bahwa fungsi Kementerian BUMN akan difokuskan sebagai regulator pemegang saham Seri A dan menyetujui RPP.

“Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, muncul keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” jelasnya.

DPR RI telah menerima banyak masukan terkait revisi UU BUMN dan menargetkan revisi ini dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang I tahun 2025-2026.

“Kami telah menerima banyak masukan dari publik selama hampir setahun ini. Partisipasi publik sudah banyak, dan kami akan tetap meminta masukan tambahan,” ujar Dasco.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga memberikan tanggapan terkait revisi UU BUMN. Ia menyatakan bahwa Kementerian BUMN kemungkinan akan berganti menjadi badan.

“Kementeriannya ya, karena sekarang fungsi Kementerian BUMN adalah sebagai regulator. Fungsi operasionalnya sudah lebih banyak dikerjakan oleh BPI Danantara. Jadi ada kemungkinan kementeriannya akan kita turunkan statusnya menjadi badan,” ucap Prasetyo.

BACA JUGA:  Rekapitulasi KPU Rampung: Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah menunggu pembahasan revisi UU BUMN di DPR RI terkait nomenklatur BUMN. Ia juga menyebutkan beberapa masukan terkait RUU BUMN dari anggota DPR RI.

“Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah masalah rangkap jabatan, status penyelenggara BUMN sebagai penyelenggara negara, dan harapan agar BPK dan KPK dapat masuk,” ujar Prasetyo.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan BUMN akan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Transformasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi BUMN terhadap perekonomian negara.

Revisi UU BUMN ini menjadi agenda penting bagi DPR RI dan pemerintah. Diharapkan, dengan adanya revisi ini, BUMN dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi yang lebih baik. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru