Diskominfo: Tidak Ada Larangan Kendaraan Luar Masuk ke Sumut

Diskominfo: Tidak Ada Larangan Plat Luar Masuk ke Sumut
Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut Muhammad Suib (kiri) berdialog dengan pengemudi truk bertanda nomor kendaraan asal Aceh dengan kode BL yang melintasi jalan rusak, di Kecamatan Bahorok, Langkat, Jumat (26/9) pekan lalu. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kominfo setempat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada larangan bagi kendaraan bermotor plat luar Sumut masuk maupun beroperasi di wilayah itu.

 

 

Bacaan Lainnya

 

“Semua kendaraan tetap berhak melintas di wilayah Sumut,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansyah Harahap, di Medan, Senin (29/9).

 

 

 

Erwin menegaskan hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut Muhammad Suib yang seolah-olah selain kendaraan bernomor polisi dengan plat BK dan BB tidak berhak melintas di Provinsi Sumut.

 

 

 

Berdasarkan informasi dihimpun Mediadelegasi, Muhammad Suib saat mengikuti kunjungan kerja Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau jalan dan jembatan rusak di Kecamatan Bahorok, Langkat pada Jumat (26/9) pekan lalu, sempat melakukan dialog dengan sopir truk asal luar Provinsi Sumut bertanda nomor kendaraan asal Aceh dengan kode BL.

 

 

 

Ia memastikan substansi dari pernyataan Muhammad Suib tersebut sama sekali tidak ada maksud melarang kendaraan berplat luar masuk ke Sumut atau diubah ke tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode BK atau BB.

Pos terkait