Diskominfo: Tidak Ada Larangan Kendaraan Luar Masuk ke Sumut

- Penulis

Senin, 29 September 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Administrasi Umum Setdaprov  Sumut Muhammad Suib (kiri)  berdialog dengan pengemudi truk  bertanda nomor kendaraan asal Aceh  dengan kode BL yang melintasi jalan rusak, di Kecamatan Bahorok, Langkat,  Jumat (26/9) pekan lalu. Foto: ist

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut Muhammad Suib (kiri) berdialog dengan pengemudi truk bertanda nomor kendaraan asal Aceh dengan kode BL yang melintasi jalan rusak, di Kecamatan Bahorok, Langkat, Jumat (26/9) pekan lalu. Foto: ist

Medan-Mediadelegasi: Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Kominfo setempat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada larangan bagi kendaraan bermotor plat luar Sumut masuk maupun beroperasi di wilayah itu.

 

 

 

“Semua kendaraan tetap berhak melintas di wilayah Sumut,” kata Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansyah Harahap, di Medan, Senin (29/9).

 

 

 

Erwin menegaskan hal itu sekaligus mengklarifikasi pernyataan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut Muhammad Suib yang seolah-olah selain kendaraan bernomor polisi dengan plat BK dan BB tidak berhak melintas di Provinsi Sumut.

 

 

 

Berdasarkan informasi dihimpun Mediadelegasi, Muhammad Suib saat mengikuti kunjungan kerja Gubernur Sumut Bobby Nasution meninjau jalan dan jembatan rusak di Kecamatan Bahorok, Langkat pada Jumat (26/9) pekan lalu, sempat melakukan dialog dengan sopir truk asal luar Provinsi Sumut bertanda nomor kendaraan asal Aceh dengan kode BL.

BACA JUGA:  Gubernur Sumut Diundang Hadiri Nusantara Festival Bremen

 

 

 

Ia memastikan substansi dari pernyataan Muhammad Suib tersebut sama sekali tidak ada maksud melarang kendaraan berplat luar masuk ke Sumut atau diubah ke tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan kode BK atau BB.

 

“Perlu kami sampaikan dengan tegas, maksud dari pejabat terkait yang ada di video tersebut bukanlah melarang kendaraan berplat luar masuk ke Sumatera Utara,” ujar Erwin.

 

 

Ditambahkannya, adapun arah dan tujuan dari pernyataan yang ingin disampaikan Muhammad Suib adalah ajakan kepada pemilik kendaraan yang memang berdomisili dan berusaha di Sumatera Utara, agar menggunakan pelat BK atau BB.

“Tujuannya sederhana supaya pajak kendaraan bisa masuk dan dipakai kembali untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan layanan masyarakat di Sumatera Utara,” ucapnya.

BACA JUGA:  Bobby Nasution: Sumut Perlu Kerja Sama Semua Pihak Atasi Narkoba

 

 

Terkait hal itu, Erwin meminta maaf kepada masyarakat jika pesan yang tersampaikan berbeda.

 

 

“Kami mohon maaf bila pesan yang sampai di masyarakat terkesan berbeda. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga suasana yang kondusif, saling mendukung demi pembangunan Sumatera Utara yang lebih baik,” tuturnya. D|red

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Sorotan Kasus RS Islam Malahayati: Dugaan Malpraktik, Pembayaran Gelap, Dinkes Sumut Minta Maaf dan Minta Kemenkes Bertindak
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:47 WIB

Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”

Berita Terbaru