KPK Ancam Panggil Paksa Rektor USU Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor USU Prof. Muryanto Amin Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK. Foto : Ist.

Rektor USU Prof. Muryanto Amin Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK. Foto : Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK mengancam akan melakukan pemanggilan paksa jika Muryanto tidak kooperatif dan kembali tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan secara undang-undang untuk memaksa Muryanto memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Ini sudah dipanggil waktu itu dua kali ya kalau tidak salah? Ya tentu nanti ditunggu saja. Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan secara undang-undang. Untuk memaksa yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada kami,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asep menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, penyelidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa jika saksi yang dipanggil tidak kunjung hadir setelah dua kali pemanggilan. Upaya paksa ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari saksi terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

BACA JUGA:  Irigasi Dikorupsi, Alphard Dibeli: OTT DPRD Muara Enim

“Supaya yang bersangkutan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyelidik. Ditunggu saja,” terang Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan bahwa upaya paksa akan dilakukan karena Rektor USU Muryanto Amin mangkir dari panggilan KPK.

Johanis menjelaskan bahwa jika Muryanto tidak hadir juga saat dipanggil ketiga kali, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali. Ketiga kali dipanggil (tidak hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan,” jelasnya.

KPK ingin mendalami apakah ada keterlibatan Muryanto dalam lingkaran kasus korupsi pengadaan jalan tersebut. Termasuk akan mendalami apakah Muryanto direkrut terkait keahliannya atau karena ada faktor kedekatan.

“Ya kita itu yang akan kita perdalam. Apakah dia memang di-hire itu karena expert. Karena memang keahliannya di bidang penganggaran atau kah ada masalah lain,” ucap Asep.

“Ada hal lain gitu yang maksudnya begini. Ternyata dia bukan expert. Bukan apa tapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kita dalami dari yang bersangkutan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Yaqut Tak Diborgol Saat Kembali Ditahan KPK

Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

KPK terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang valid dan akurat kepada KPK untuk membantu proses penyidikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hujan Deras Melanda, Tiga Kecamatan di Nagan Raya Terendam Banjir
Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas
Kasus Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut
Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak
Siaga Hantavirus: Kemenkes Siapkan Rapid Test dan PCR, Belum Ada Rencana Lockdown
Waspada Hantavirus, Pemerintah Perkuat Screening dan Surveillance
KSPI Minta Pemerintah Cabut atau Revisi Permenaker 7/2026, Dinilai Melegalkan Outsourcing
Letjen TNI Robi Herbawan Resmi Ditunjuk Jadi Kabais TNI

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:15 WIB

Hujan Deras Melanda, Tiga Kecamatan di Nagan Raya Terendam Banjir

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:30 WIB

Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:21 WIB

Kasus Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:11 WIB

Kompol Dedi Kurniawan Divonis PTDH Terkait Kasus Narkoba, Dalih Penyelidikan Ditolak

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:44 WIB

Waspada Hantavirus, Pemerintah Perkuat Screening dan Surveillance

Berita Terbaru