KPK Ancam Panggil Paksa Rektor USU Usai Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor USU Prof. Muryanto Amin Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK. Foto : Ist.

Rektor USU Prof. Muryanto Amin Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK. Foto : Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). KPK mengancam akan melakukan pemanggilan paksa jika Muryanto tidak kooperatif dan kembali tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan secara undang-undang untuk memaksa Muryanto memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Ini sudah dipanggil waktu itu dua kali ya kalau tidak salah? Ya tentu nanti ditunggu saja. Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan secara undang-undang. Untuk memaksa yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada kami,” kata Asep kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Asep menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, penyelidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa jika saksi yang dipanggil tidak kunjung hadir setelah dua kali pemanggilan. Upaya paksa ini dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari saksi terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

BACA JUGA:  KPK Belum Punya Rencana Panggil Bobby

“Supaya yang bersangkutan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyelidik. Ditunggu saja,” terang Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan bahwa upaya paksa akan dilakukan karena Rektor USU Muryanto Amin mangkir dari panggilan KPK.

Johanis menjelaskan bahwa jika Muryanto tidak hadir juga saat dipanggil ketiga kali, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali. Ketiga kali dipanggil (tidak hadir), ikuti KUHAP, upaya paksa, itu yang dilakukan,” jelasnya.

KPK ingin mendalami apakah ada keterlibatan Muryanto dalam lingkaran kasus korupsi pengadaan jalan tersebut. Termasuk akan mendalami apakah Muryanto direkrut terkait keahliannya atau karena ada faktor kedekatan.

“Ya kita itu yang akan kita perdalam. Apakah dia memang di-hire itu karena expert. Karena memang keahliannya di bidang penganggaran atau kah ada masalah lain,” ucap Asep.

“Ada hal lain gitu yang maksudnya begini. Ternyata dia bukan expert. Bukan apa tapi karena kedekatan gitu. Nah itu yang akan kita dalami dari yang bersangkutan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Terbukti Manipulasi Laporan & Pencucian Uang, CEO eFishery Gibran Divonis 9 Tahun Penjara

Pengusutan dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.

Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangi dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.

KPK terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang valid dan akurat kepada KPK untuk membantu proses penyidikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Banjir Bandang Solok: Korban Hilang Ditemukan, Total 2 Orang Tewas, Operasi Pencarian Selesai
Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan TPPU
Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah
Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti
Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif
KPK Geledah Kanwil BPN Jawa Timur, Temukan Uang di BPN Mojokerto, 8 Tersangka Suap HGB Bogor
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding Kasus Chromebook
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 11:31 WIB

Banjir Bandang Solok: Korban Hilang Ditemukan, Total 2 Orang Tewas, Operasi Pencarian Selesai

Sabtu, 26 September 2026 - 05:51 WIB

Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Berpulang di RS Siloam Semanggi

Jumat, 25 September 2026 - 14:50 WIB

Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Pengelola Lapas Cibinong soal Dugaan Klaster Mewah

Jumat, 25 September 2026 - 10:32 WIB

Jaksa Agung Rotasi 16 Pejabat Kejagung, Kajari Jakpus Jaksel Jakut Berganti

Kamis, 24 September 2026 - 17:26 WIB

Tom Lembong Hadiri Sidang Nadiem: Hakim dan Jaksa Tertekan, Sistem Peradilan Belum Kondusif

Berita Terbaru