Tepergok! Polisi di Tanjung Balai Jadi Tersangka Penggelapan Uang Narkoba

- Penulis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ATM (Foto:Ist)

Ilustrasi ATM (Foto:Ist)

Tanjung Balai-Mediadelegasi : Polres Tanjung Balai mengungkap kasus memalukan yang melibatkan anggotanya sendiri. Brigadir IR, seorang oknum polisi, ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan penggelapan uang milik seorang pengedar narkoba berinisial AA sebesar Rp 6,4 juta.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan, menjelaskan kronologi kejadian yang mencoreng nama baik institusi kepolisian ini. Peristiwa bermula saat Satres Narkoba Tanjung Balai menangkap AA pada Kamis (8/5/2025) pukul 22.00.

Setelah penangkapan, Brigadir IR melakukan pemeriksaan terhadap AA. Saat itulah, IR diduga memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan kriminal dengan meminta ATM milik AA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dihadapkan kepada terlapor Brigadir IR, selanjutnya terlapor mengamankan ATM pelapor dan menarik uang dari ATM pelapor sebanyak 3 kali, dengan nilai total Rp 6.400.000,” ungkap Iptu Ruslan.

BACA JUGA:  Oknum Polres Tapteng Ditangkap Terlibat Edar Narkoba, Simpan 204 Gram Sabu di Mobil dan Positif Pakai

Polisi belum menjelaskan secara detail bagaimana Brigadir IR bisa mengetahui PIN ATM milik AA. Namun, yang jelas, setelah AA menyadari uangnya hilang, ia melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti bahwa Brigadir IR-lah yang telah mengambil uang milik AA. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan IR sebagai tersangka.

“IR, personel Polres Tanjung Balai, dilaporkan dalam kasus penggelapan dan atau pencurian, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Iptu Ruslan.

Atas perbuatannya, Brigadir IR dijerat dengan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 subsider Pasal 372 lebih subsider Pasal 362 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:  Hasan Basri Sagala Serukan Muslim Wakafkan Sebagian Harta, Manifestasi Taqwa

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian. Di tengah upaya pemberantasan narkoba, justru ada oknum polisi yang memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan kriminal.

Kapolres Tanjung Balai diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap Brigadir IR dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.

Masyarakat pun menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.

Kejadian ini juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi internal di tubuh kepolisian, khususnya dalam pengawasan terhadap anggota yang bertugas di lapangan. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana KPU
Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut Bangun Ekosistem Hunian Layak yang Berkelanjutan
Hasan Basri Sagala Serukan Muslim Wakafkan Sebagian Harta, Manifestasi Taqwa

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:16 WIB

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Dana KPU

Sabtu, 15 November 2025 - 18:35 WIB

Pemko Tanjungbalai dan Bank Sumut Bangun Ekosistem Hunian Layak yang Berkelanjutan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:21 WIB

Tepergok! Polisi di Tanjung Balai Jadi Tersangka Penggelapan Uang Narkoba

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Hasan Basri Sagala Serukan Muslim Wakafkan Sebagian Harta, Manifestasi Taqwa

Berita Terbaru