Tiga Buronan Kasus Narkoba di Sumut Diajukan Masuk Daftar Red Notice Interpol

Polda Sumut Ajukan Tiga Buronan Kasus Narkoba Masuk Daftar "Red Notice"
Foto tiga orang buronan kasus narkoba yang akan diajukan Polda Sumut agar masuk dalam daftar red notice Interpol. Foto: Div.Humas Polda Sumut

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) akan mengajukan peringatan internasional untuk tiga orang yang dicari (red notice) kepada Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) terkait buronan kasus tindak pidana narkoba.

 

 

Bacaan Lainnya

 

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi Medan, Jumat (3/10), ketiga pelaku yang diajukan untuk diterbitkan red notice adalah pasangan suami istri Ardinal alias Doni beserta istrinya, Herina Br Manurung, dan Gompar Selamat alias Gompar.

 

 

Ardinal adan Herina Manurung diketahui sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan.

 

 

Sedangkan seorang lagi atas nama Gompar Selamat sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara dan Labuhan Batu.

 

 

 

“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

 

 

Pos terkait