Tiga Buronan Kasus Narkoba di Sumut Diajukan Masuk Daftar Red Notice Interpol

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tiga orang buronan kasus narkoba  yang akan diajukan Polda Sumut agar masuk dalam daftar red notice  Interpol. Foto:  Div.Humas Polda Sumut

Foto tiga orang buronan kasus narkoba yang akan diajukan Polda Sumut agar masuk dalam daftar red notice Interpol. Foto: Div.Humas Polda Sumut

Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) akan mengajukan peringatan internasional untuk tiga orang yang dicari (red notice) kepada Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) terkait buronan kasus tindak pidana narkoba.

 

 

 

Informasi yang dihimpun Mediadelegasi Medan, Jumat (3/10), ketiga pelaku yang diajukan untuk diterbitkan red notice adalah pasangan suami istri Ardinal alias Doni beserta istrinya, Herina Br Manurung, dan Gompar Selamat alias Gompar.

 

 

Ardinal adan Herina Manurung diketahui sebagai pemilik/pengelola Tempat Hiburan Malam Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan.

 

 

Sedangkan seorang lagi atas nama Gompar Selamat sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang masuk melalui perairan Tanjung Balai, Asahan, Batubara dan Labuhan Batu.

BACA JUGA:  Parhobas Konsolidasikan Anggota Menangkan Bobby-Surya di Pilkada Sumut

 

 

 

“Dalam waktu dekat kita akan ajukan penerbitan Red Notice untuk tiga DPO (narkoba) tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

 

 

 

Apabila pengajuan disetujui, maka nantinya red notice akan diterbitkan oleh pihak Markas Besar Interpol.

 

 

 

“Nanti yang menerbitkan red notice adalah pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol member country,” katanya.

 

 

 

Menurutnya, penerbitan red notice dan pencekalan sangat perlu diajukan sebagai upaya antisipasi ketiga DPO narkoba tersebut melarikan diri keluar negeri.

 

 

 

Tak hanya itu, ia mengungkapkan Polda Sumut juga mengajukan pencekalan terhadap ketiga buronan kasus narkoba itu ke pihak imigrasi. D|red

BACA JUGA:  Rico Waas Dorong Kuliner Khas Medan Masuk Hotel

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa
Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan
BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas
Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan
Stadion Teladan Medan 5 Tahun Tak Rampung, Rico Waas Kejar Deadline!
Jelang Mubes HBB, Tokoh Batak Serukan Persatuan dan Kolaborasi
Lamsiang Sitompul Ajak Tokoh Batak Hadiri Audiensi HBB di Medan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemko Medan Optimalkan Fitur E-Audit Cegah Fraud Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:59 WIB

Satu Barisan Lawan Narkoba, Golkar Sumut Siap Bersinergi dengan Polda Sumut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:08 WIB

HUT ke-62 Golkar: Andar Amin Harahap Pimpin Ziarah di TMP Medan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BMKG: 1.297 Titik Panas Terdeteksi, Sumatera Paling Banyak, Asap Menyebar Luas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Kasus Korupsi Lahan Tol Medan-Binjai: 6 Bulan Belum Ada Tersangka, Masyarakat Desak Kejati Sumut Transparan

Berita Terbaru

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Agung Ardiyanto,SH.,MH. Foto: Ist.

Sumatera Utara

Aswas Kejati Sumut Tegaskan Kedisiplinan Pegawai Saat Apel Pagi

Jumat, 23 Okt 2026 - 11:08 WIB