Kejati Sumut: “Kami Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek UMKM Square USU”

- Penulis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr. Harli Siregar, SH, MH, menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU) dan penggunaan dana hibah sebesar Rp41 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Jl. Dr. Mansyur, Medan, yang diduga bermasalah sejak awal.
“Setiap dugaan penyimpangan, baik pembangunan Gedung UMKM USU maupun penggunaan dana hibah, akan ditelaah sesuai kewenangan,” ujar Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, SH, MH, mewakili Kajatisu, Sabtu (4/10/2025).
Husairi menambahkan bahwa Kejati Sumut membuka ruang bagi masyarakat, lembaga pengawas, maupun media untuk memberikan informasi dan data tambahan secara resmi guna mendukung proses penyelidikan.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya, seraya mengharapkan dukungan penuh dari publik dalam mengungkap kasus ini.
Sorotan publik terhadap proyek ini bermula dari dana hibah Rp41 miliar yang diberikan Pemprovsu ke USU untuk merampungkan Gedung Kolaborasi UMKM Square. Sejumlah pihak menilai hibah tersebut janggal karena dianggap menutupi “borok” pembangunan yang sebelumnya dikerjakan Pemerintah Kota Medan pada masa Wali Kota Bobby Nasution.
Gedung tersebut awalnya dibangun Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) dengan nilai kontrak mencapai Rp97,65 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Karya Bangun Mandiri Persada menggunakan skema multiyears sejak tahun 2023.
Namun, hingga batas akhir September 2025, pembangunan gedung belum juga rampung. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut bahkan menemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar terkait proyek ini, termasuk indikasi penyimpangan dalam proses tender.
Proyek tersebut tercatat telah mengalami tujuh kali adendum dengan jangka waktu 450 hari kalender, sejak 16 Mei 2023 hingga 7 Agustus 2024.
Wali Kota Medan saat ini, Rico Waas, menegaskan bahwa tidak ada penambahan anggaran untuk pembangunan fisik gedung peninggalan kepemimpinan sebelumnya. Meski demikian, Pemko Medan tetap menganggarkan Rp19 miliar lebih pada APBD 2025 untuk sarana dan prasarana (sarpras) pendukung, yang dikerjakan oleh PT. Zhafira Tetap Jaya.
Dengan demikian, total anggaran pembangunan fisik dan sarpras Gedung UMKM Square USU mencapai sekitar Rp116–122 miliar. Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution beserta Sekda Togap Simangunsong dan Kadis Kominfo Erwin Hotmansyah Harahap belum memberikan keterangan terkait hal ini.
Pada Rabu (1/10/2025), puluhan massa dari Himpunan Sarjana Hukum (HSH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, menuntut transparansi dan akuntabilitas Pemprovsu atas hibah Rp41 miliar tersebut.
Koordinator lapangan Sholahuddin menilai penggunaan dana daerah untuk menyelesaikan proyek Gedung UMKM USU menimbulkan tanda tanya besar dan mendesak Gubernur Sumut untuk menjelaskan secara terbuka penggunaan dana hibah tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Harli Siregar Pimpin Pelantikan Pejabat Tinggi Kejati Sumut, Ingatkan Soal Keadilan dan Pemberantasan Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket
Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan
Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut
Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar
Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah
Air Mineral Rp1 Miliar Setahun di Pemko Medan Disorot, Gen Z Sumut : “Mungkin Makhluk Halus Ikut Minum”
Zakiyuddin: Soal Sekda Tak Perlu Dibicarakan, Mekanismenya Sudah Diatur
Kritik Kebijakan Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Sumut
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:08 WIB

Berhasil Diburu Sejak Sebulan Lebih, Begal yang Masuk DPO Akhirnya Ditangkap di Minimarket

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:43 WIB

Usai Penjelasan Pemko, Anggaran Air Mineral Rp1,1 Miliar Masih Diperdebatkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:02 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Medan Disorot, LP3 Siap Laporkan ke Kejati Sumut

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:32 WIB

Belum Reda Kasus Dishub, Rico Waas Kena Sorotan Air Mineral Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:49 WIB

Srikandi FAST UNPRI Tembus Jurnal Scopus Q2: Bukti Nyata Kebijakan Kelulusan Berbasis Publikasi Ilmiah

Berita Terbaru