Kejati Sumut: “Kami Akan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek UMKM Square USU”

Kejatisu, Harli Siregar. (Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr. Harli Siregar, SH, MH, menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gedung Kolaborasi UMKM Square Universitas Sumatera Utara (USU) dan penggunaan dana hibah sebesar Rp41 miliar dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terhadap proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Jl. Dr. Mansyur, Medan, yang diduga bermasalah sejak awal.
“Setiap dugaan penyimpangan, baik pembangunan Gedung UMKM USU maupun penggunaan dana hibah, akan ditelaah sesuai kewenangan,” ujar Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi, SH, MH, mewakili Kajatisu, Sabtu (4/10/2025).
Husairi menambahkan bahwa Kejati Sumut membuka ruang bagi masyarakat, lembaga pengawas, maupun media untuk memberikan informasi dan data tambahan secara resmi guna mendukung proses penyelidikan.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan transparan,” tegasnya, seraya mengharapkan dukungan penuh dari publik dalam mengungkap kasus ini.
Sorotan publik terhadap proyek ini bermula dari dana hibah Rp41 miliar yang diberikan Pemprovsu ke USU untuk merampungkan Gedung Kolaborasi UMKM Square. Sejumlah pihak menilai hibah tersebut janggal karena dianggap menutupi “borok” pembangunan yang sebelumnya dikerjakan Pemerintah Kota Medan pada masa Wali Kota Bobby Nasution.
Gedung tersebut awalnya dibangun Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) dengan nilai kontrak mencapai Rp97,65 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT. Karya Bangun Mandiri Persada menggunakan skema multiyears sejak tahun 2023.
Namun, hingga batas akhir September 2025, pembangunan gedung belum juga rampung. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut bahkan menemukan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar terkait proyek ini, termasuk indikasi penyimpangan dalam proses tender.
Proyek tersebut tercatat telah mengalami tujuh kali adendum dengan jangka waktu 450 hari kalender, sejak 16 Mei 2023 hingga 7 Agustus 2024.
Wali Kota Medan saat ini, Rico Waas, menegaskan bahwa tidak ada penambahan anggaran untuk pembangunan fisik gedung peninggalan kepemimpinan sebelumnya. Meski demikian, Pemko Medan tetap menganggarkan Rp19 miliar lebih pada APBD 2025 untuk sarana dan prasarana (sarpras) pendukung, yang dikerjakan oleh PT. Zhafira Tetap Jaya.
Dengan demikian, total anggaran pembangunan fisik dan sarpras Gedung UMKM Square USU mencapai sekitar Rp116–122 miliar. Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution beserta Sekda Togap Simangunsong dan Kadis Kominfo Erwin Hotmansyah Harahap belum memberikan keterangan terkait hal ini.
Pada Rabu (1/10/2025), puluhan massa dari Himpunan Sarjana Hukum (HSH) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, menuntut transparansi dan akuntabilitas Pemprovsu atas hibah Rp41 miliar tersebut.
Koordinator lapangan Sholahuddin menilai penggunaan dana daerah untuk menyelesaikan proyek Gedung UMKM USU menimbulkan tanda tanya besar dan mendesak Gubernur Sumut untuk menjelaskan secara terbuka penggunaan dana hibah tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait