Dua Mantan Pejabat BPN di Sumut jadi Tersangka Kasus Jual Beli Aset PTPN I

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional  (kedua dan ketiga kanan) yang terlibat
kasus dugaan jual beli aset PTPN I Regional 1  ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Sumut, di Medan, Selasa (14/10). Foto; ist

Dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (kedua dan ketiga kanan) yang terlibat kasus dugaan jual beli aset PTPN I Regional 1 ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Sumut, di Medan, Selasa (14/10). Foto; ist

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 berskema sistem kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

 

“Kedua tersangka diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar,” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi kepada pers, di Medan, Selasa (14/10).

BACA JUGA:  Diagram Indonesia: Wong Chun Sen Sosok Tepat Pimpin DPRD Kota Medan

 

 

Selanjutnya, penyidik memerintahkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

 

 

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dengan nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL, keduanya tertanggal 14 Oktober 2025.

 

 

Berdasarkan hasil penyidikan, ASK dan ARL, dengan kewenangan jabatannya pada periode 2022-2024, diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

 

 

Persetujuan tersebut dilakukan kedua tersangka tanpa memastikan kewajiban perusahaan untuk menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

 

 

PT NDP sendiri merupakan perusahaan kerja sama operasional PTPN 1 dengan PT Ciputra Land. Lahan HGU yang diubah menjadi HGB itu kemudian dibangun perumahan oleh PT DMKR.

BACA JUGA:  Roy Suryo Cs Rampung Diperiksa 9 Jam Lebih Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Tidak Ditahan

 

 

PT DMKR diketahui telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari luas lahan yang seharusnya diserahkan.

 

 

Husairi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini masih dalam proses audit dan perhitungan.

 

Ditambahkannya, Tim penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. D|red

 

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum
DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi
Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut
LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal
Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar
Rico Waas Apresiasi Kinerja Jajaran, Pemko Medan Borong Dua Penghargaan Nasional
Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:17 WIB

Kajati Sumut Muhibuddin Lantik Wakajati, Aspidum hingga Tujuh Kajari, Tekankan Integritas dan Nurani dalam Penegakan Hukum

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:10 WIB

DPD Ikanas Sumut 2025-2030 Dinahkodai Erwan Rozadi Nasution Resmi Dikukuhkan, Bobby Nasution Beri Apresiasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:05 WIB

Diduga Melakukan Kelalaian Medis Dalam Operasi Pasien, dr RD Disomasi dan Dilaporkan ke Polda Sumut

Rabu, 29 April 2026 - 15:11 WIB

LLDIKTI 1 Terus Menjadi Sorotan: Beberapa Paket Pengadaan Internal Terasa Janggal

Selasa, 28 April 2026 - 20:58 WIB

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II Terkait Dugaan Korupsi Rusun Rp64 Miliar

Berita Terbaru