Dua Mantan Pejabat BPN di Sumut jadi Tersangka Kasus Jual Beli Aset PTPN I

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional  (kedua dan ketiga kanan) yang terlibat
kasus dugaan jual beli aset PTPN I Regional 1  ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Sumut, di Medan, Selasa (14/10). Foto; ist

Dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (kedua dan ketiga kanan) yang terlibat kasus dugaan jual beli aset PTPN I Regional 1 ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Sumut, di Medan, Selasa (14/10). Foto; ist

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 berskema sistem kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

 

 

Keduanya adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

 

“Kedua tersangka diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar,” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi kepada pers, di Medan, Selasa (14/10).

 

 

Selanjutnya, penyidik memerintahkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

BACA JUGA:  Pemko Medan Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi untuk Meningkatkan Skill Pencari Kerja

 

 

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dengan nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL, keduanya tertanggal 14 Oktober 2025.

 

 

Berdasarkan hasil penyidikan, ASK dan ARL, dengan kewenangan jabatannya pada periode 2022-2024, diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

 

 

Persetujuan tersebut dilakukan kedua tersangka tanpa memastikan kewajiban perusahaan untuk menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

 

 

PT NDP sendiri merupakan perusahaan kerja sama operasional PTPN 1 dengan PT Ciputra Land. Lahan HGU yang diubah menjadi HGB itu kemudian dibangun perumahan oleh PT DMKR.

BACA JUGA:  Adaptasi Kebiasaan Baru, Cara Efektif Memutus Matarantai Corona

 

 

PT DMKR diketahui telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari luas lahan yang seharusnya diserahkan.

 

 

Husairi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini masih dalam proses audit dan perhitungan.

 

Ditambahkannya, Tim penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. D|red

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Berita Terbaru