Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 berskema sistem kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
Keduanya adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.
“Kedua tersangka diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar,” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi kepada pers, di Medan, Selasa (14/10).
Selanjutnya, penyidik memerintahkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dengan nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL, keduanya tertanggal 14 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, ASK dan ARL, dengan kewenangan jabatannya pada periode 2022-2024, diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP).






