Dua Mantan Pejabat BPN di Sumut jadi Tersangka Kasus Jual Beli Aset PTPN I

Dua Mantan Pejabat BPN di Sumut jadi Tersangka Kasus Jual Beli Aset PTPN I
Dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (kedua dan ketiga kanan) yang terlibat kasus dugaan jual beli aset PTPN I Regional 1 ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Sumut, di Medan, Selasa (14/10). Foto; ist

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 berskema sistem kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.

 

 

Bacaan Lainnya

Keduanya adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

 

“Kedua tersangka diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar,” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi kepada pers, di Medan, Selasa (14/10).

 

 

Selanjutnya, penyidik memerintahkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

 

 

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dengan nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL, keduanya tertanggal 14 Oktober 2025.

 

 

Berdasarkan hasil penyidikan, ASK dan ARL, dengan kewenangan jabatannya pada periode 2022-2024, diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

 

Pos terkait