Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 berskema sistem kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani dan Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.
“Kedua tersangka diduga terlibat korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui KSO dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektar,” kata Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi kepada pers, di Medan, Selasa (14/10).
Selanjutnya, penyidik memerintahkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dengan nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk ARL, keduanya tertanggal 14 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, ASK dan ARL, dengan kewenangan jabatannya pada periode 2022-2024, diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Persetujuan tersebut dilakukan kedua tersangka tanpa memastikan kewajiban perusahaan untuk menyerahkan minimal 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.
PT NDP sendiri merupakan perusahaan kerja sama operasional PTPN 1 dengan PT Ciputra Land. Lahan HGU yang diubah menjadi HGB itu kemudian dibangun perumahan oleh PT DMKR.
PT DMKR diketahui telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut, sehingga mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 persen dari luas lahan yang seharusnya diserahkan.
Husairi mengatakan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini masih dalam proses audit dan perhitungan.
Ditambahkannya, Tim penyidik Kejati Sumut masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. D|red












