Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang digunakan untuk pembangunan perumahan Citraland di atas lahan seluas 8.077 hektare.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejati Sumut memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, sebagai saksi dalam kasus ini.
Ashari Tambunan, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, dimintai keterangan karena pada saat peristiwa jual beli aset terjadi, ia masih menjabat sebagai Bupati Deli Serdang.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait proses perizinan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait dengan alih fungsi lahan dan pembangunan perumahan Citraland.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Bani Ginting, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan.
“Benar, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut pada Kamis (30/10/2025),” ujar Bani kepada wartawan.
Bani menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan berlangsung selama lima jam, dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Selama pemeriksaan, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait dengan pengetahuan dan keterlibatan Ashari Tambunan dalam proses penjualan aset PTPN I dan perizinan pembangunan Citraland.
“Pemeriksaan berjalan normal tanpa ada kesulitan atau kendala. Beliau juga tidak didampingi oleh penasihat hukum saat diperiksa tim penyidik,” kata Bani.
Hal ini menunjukkan bahwa Ashari Tambunan bersikap kooperatif dan bersedia memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik.
Lebih lanjut, Bani menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Kejati Sumut berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land dalam proyek pengembangan perumahan Citraland.
Dari total lahan seluas 8.077 hektare, sekitar 93 hektare telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).






