Medan-Mediadelegasi : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menahan Lutfi Putra Lesmana, seorang Analis Kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, pada Senin (10/11) malam.
Penahanan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha kepada debitur CV HA Group di PT Bank Sumut, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial LPL, yang menjabat sebagai Analis Kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, kepada wartawan pada Senin malam.
Indra menjelaskan bahwa Lutfi Putra Lesmana diduga melakukan mark-up nilai agunan dan memalsukan data dalam pengajuan kredit modal usaha yang diajukan oleh CV HA Grup pada tahun 2012.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup,” tambahnya.
Berdasarkan fakta penyidikan, pada tahun 2012, Lutfi Putra Lesmana diduga dengan sengaja melakukan mark-up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit. Selain itu, ia juga diduga memalsukan data dan melakukan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran, yang seharusnya mengikuti Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
“Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp3.000.000.000, yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 2.290.469.309,” jelas Indra.
Indra menambahkan bahwa Lutfi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka langsung ditahan hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.






