Lahan Medan Club Akan Diserahkan Bobby ke Bank Sumut

- Penulis

Senin, 17 November 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan Medan Club Akan Diserahkan Bobby ke Bank Sumut.(Foto:Ist)

Lahan Medan Club Akan Diserahkan Bobby ke Bank Sumut.(Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: Pada masa pemerintahan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Pemprov Sumut membeli lahan eks Medan Club senilai Rp 457 miliar. Lahan seluas 1,4 hektare yang terletak di Jalan Kartini Medan ini, tepat di belakang kantor Gubsu, awalnya direncanakan untuk perluasan kantor gubernur.

Tujuan perluasan ini adalah untuk mengintegrasikan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) agar koordinasi dan pelayanan publik menjadi lebih mudah.

Menurut keterangan Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut saat itu, Zulkifli, anggaran pengadaan lahan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut serta pendampingan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembayaran dilakukan dua kali, Rp 300 miliar pada tahun 2022 dan Rp 157 miliar pada tahun 2023. Zulkifli juga menegaskan bahwa informasi mengenai nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar adalah tidak benar.

BACA JUGA:  Forum Wartawan Pemprov Sumut Gelar Musyawarah dan Pemilihan Ketua

Namun, saat ini, lahan yang dibeli dengan biaya ratusan miliar tersebut hanya digunakan sebagai tempat parkir. Terdapat satu bangunan cukup besar di lokasi tersebut, namun tidak difungsikan.

Pemprov Sumut kini mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke Bank Sumut. Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya menjelaskan bahwa Pemprov Sumut berencana menyerahkan tiga aset berupa tanah dan bangunan ke Bank Sumut.

Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen dan memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.

“Selain itu, ini juga untuk meningkatkan kemampuan Bank Sumut dalam memperluas fungsi intermediasi keuangan bagi masyarakat dan pelaku ekonomi daerah,” kata Surya dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

BACA JUGA:  Universitas Brawijaya Kirimkan Dua Dokter ke Gaza dalam Misi Kemanusiaan

Ketiga aset yang akan diserahkan adalah:

– Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut
– Areal Medan Club
– Areal Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU)

Surya menjelaskan bahwa penyertaan modal ini merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Bank Sumut memiliki target modal inti di atas Rp 6 triliun.

“Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp 6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024-2028,” jelasnya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

j

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskopindag Malang Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor
Forum Wartawan Pemprov Sumut Gelar Musyawarah dan Pemilihan Ketua
Universitas Brawijaya Kirimkan Dua Dokter ke Gaza dalam Misi Kemanusiaan

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:31 WIB

Diskopindag Malang Dorong UMKM Tembus Pasar Ekspor

Senin, 17 November 2025 - 09:24 WIB

Lahan Medan Club Akan Diserahkan Bobby ke Bank Sumut

Rabu, 3 September 2025 - 18:38 WIB

Forum Wartawan Pemprov Sumut Gelar Musyawarah dan Pemilihan Ketua

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:49 WIB

Universitas Brawijaya Kirimkan Dua Dokter ke Gaza dalam Misi Kemanusiaan

Berita Terbaru

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan agar warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP) dikenakan sanksi denda ketika hendak mencetak ulang.

Jakarta

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 24 Apr 2026 - 09:54 WIB