Medan-Mediadelegasi: Pada masa pemerintahan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, Pemprov Sumut membeli lahan eks Medan Club senilai Rp 457 miliar. Lahan seluas 1,4 hektare yang terletak di Jalan Kartini Medan ini, tepat di belakang kantor Gubsu, awalnya direncanakan untuk perluasan kantor gubernur.
Tujuan perluasan ini adalah untuk mengintegrasikan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) agar koordinasi dan pelayanan publik menjadi lebih mudah.
Menurut keterangan Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut saat itu, Zulkifli, anggaran pengadaan lahan ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut serta pendampingan hukum.
Pembayaran dilakukan dua kali, Rp 300 miliar pada tahun 2022 dan Rp 157 miliar pada tahun 2023. Zulkifli juga menegaskan bahwa informasi mengenai nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 miliar adalah tidak benar.
Namun, saat ini, lahan yang dibeli dengan biaya ratusan miliar tersebut hanya digunakan sebagai tempat parkir. Terdapat satu bangunan cukup besar di lokasi tersebut, namun tidak difungsikan.
Pemprov Sumut kini mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke Bank Sumut. Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Surya menjelaskan bahwa Pemprov Sumut berencana menyerahkan tiga aset berupa tanah dan bangunan ke Bank Sumut.
Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepemilikan saham Pemprov Sumut di Bank Sumut tetap minimal 51 persen dan memperkuat kapasitas bank dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan.


