Medan-Mediadelegasi: Bareskrim Polri kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan sebisa mungkin menghindari penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Peringatan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus pinjol ilegal terbaru yang menunjukkan dampak kian serius dan meluas, melampaui sekadar bunga mencekik.
Dampak pinjol ilegal kini tidak hanya berkutat pada bunga tinggi dan denda yang tak masuk akal, melainkan telah mencakup ancaman, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi korban.
Kasus yang paling mengkhawatirkan adalah ditemukannya praktik di mana korban terus menerus diperas, bahkan setelah mereka berhasil melunasi seluruh pinjaman awal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil membongkar jaringan besar pinjol ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi: Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.
Kombes Andri menyebutkan bahwa total terdapat sekitar 400 nasabah yang dilaporkan menjadi korban dari praktik keji yang dilakukan oleh kedua aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri, yang dibuat pada tanggal 9 Juli 2025 oleh salah satu korban yang merasa dirugikan.
“Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Juli 2025, yang dibuat oleh salah satu korban,” tutur Kombes Andri Sudarmadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Fakta Mengerikan: Lunas Tetap Diteror Hingga Kerugian Miliaran
Kombes Andri merinci kronologi yang dialami korban utama, yang berinisial HFS. Korban HFS diketahui telah melakukan beberapa pinjaman online melalui aplikasi pada bulan Agustus 2021, dengan menyerahkan foto KTP dan swafoto wajah sebagai syarat.
Korban pada mulanya telah melunasi semua pinjaman yang diajukan. Namun, alih-alih lepas dari jeratan utang, HFS justru mulai mendapatkan teror secara terus-menerus.
“Korban telah membayarkan dan melunasi semua pinjaman online tersebut. Meskipun telah lunas, pada November 2022 saudari HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial,” jelas Kombes Andri.
Akibat teror tanpa henti ini, HFS terpaksa kembali melakukan pembayaran pinjaman online berulang kali atas pinjaman yang bahkan tidak diajukan olehnya.
Teror tersebut semakin memburuk pada Juni 2025. HFS kembali mendapatkan ancaman, dan kali ini ancaman tersebut juga dikirimkan kepada anggota keluarganya, menyebabkan korban mengalami rasa malu yang mendalam.
Bahkan, teror dan tekanan yang berkelanjutan ini membuat korban HFS sampai mengalami gangguan psikis.
“Atas kejadian tersebut saudari HFS membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri pada tanggal 9 Juli 2025. Adapun total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi mencapai sekitar 1,4 miliar,” ungkapnya, menunjukkan besarnya kerugian akibat pemerasan ini.
Modus Operandi Pelaku dan Penangkapan Tujuh Tersangka
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku pemerasan menggunakan laptop dan ponsel untuk mengirimkan kalimat-kalimat ancaman yang sangat kasar kepada para korban.
Modus yang paling keji adalah pelaku mengirimkan gambar pornografi yang telah dimanipulasi dengan menggunakan foto wajah korban, lalu menyebarkannya kepada keluarga dan kerabat korban.
Melalui penelusuran intensif, penyidik berhasil menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam operasional pinjol ilegal Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Para tersangka ini terbagi dalam beberapa klaster.
Klaster penagihan atau desk collection melibatkan tersangka NEL alias JO dan SB dari aplikasi Pinjaman Lancar, serta RP dan STK dari aplikasi Dompet Selebriti.
Sementara itu, klaster pembayaran atau payment gateway melibatkan IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, AB selaku Manager Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan ADS sebagai Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.
“Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar 14.288.283.310 berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut,” tandas Kombes Andri, menunjukkan skala dana yang berhasil disita.
Imbauan dan Perbedaan Pinjol Resmi vs Ilegal
Melihat modus operandi yang mengerikan, Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk waspada dan memperhatikan beberapa hal penting terkait keamanan data dan finansial sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Pastikan legalitas: Penyelenggara pinjaman daring harus berizin dan terdaftar di OJK. Legalitas dapat dicek melalui laman resmi OJK atau LPBBTI.
Periksa badan hukum: Penyelenggara harus memiliki badan hukum Indonesia serta website atau aplikasi yang jelas.
Hindari gali lubang tutup lubang: Jangan meminjam online dengan tujuan hanya untuk membayar utang lainnya.
Perhatikan suku bunga: Suku bunga dan denda tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari, dan total tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utang.
Sesuaikan kemampuan bayar: Dana pinjaman harus disesuaikan dengan kemampuan membayar guna menghindari gagal bayar.
Teliti dokumen: Teliti terlebih dahulu seluruh poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.
Kombes Andri juga menjelaskan perbedaan mendasar antara pinjol ilegal dengan yang resmi diawasi OJK. Pinjol ilegal memiliki ciri-ciri utama: data dan informasi pribadi disebar secara tidak bertanggung jawab, aplikasi mengambil seluruh data di ponsel pengguna, bunga pinjaman sangat tinggi dengan aturan tidak jelas, serta debt collector yang menagih secara semena-mena, menggunakan kata-kata kasar, dan melakukan pengancaman.
Ancaman dari pinjol ilegal tidak hanya ditujukan kepada peminjam, tetapi juga terhadap kerabat, teman, kenalan, dan keluarga si peminjam.
Sebaliknya, pinjol resmi atau legal diatur, diawasi, dan konsumennya dilindungi oleh OJK. Perlindungan data pengguna wajib dijamin, dan ada pembatasan akses aplikasi hanya terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi.
Pinjol legal harus menyalurkan dana langsung kepada peminjam, serta tenaga penagihnya harus bersertifikat dan menaati Code of Conduct AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Operasional perusahaan diawasi penuh oleh OJK, yang juga menyediakan layanan pengaduan resmi bagi masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












