Korban Pinjol Ilegal Diperas Hingga Rp 1,4 Miliar Setelah Lunas, Bareskrim Ungkap Modus Mengerikan

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pinjaman Onlie. Foto: AI

Ilustrasi Pinjaman Onlie. Foto: AI

Medan-Mediadelegasi: Bareskrim Polri kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan sebisa mungkin menghindari penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Peringatan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus pinjol ilegal terbaru yang menunjukkan dampak kian serius dan meluas, melampaui sekadar bunga mencekik.

Dampak pinjol ilegal kini tidak hanya berkutat pada bunga tinggi dan denda yang tak masuk akal, melainkan telah mencakup ancaman, pemerasan, hingga penyebaran data pribadi korban.

Kasus yang paling mengkhawatirkan adalah ditemukannya praktik di mana korban terus menerus diperas, bahkan setelah mereka berhasil melunasi seluruh pinjaman awal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil membongkar jaringan besar pinjol ilegal yang beroperasi melalui dua aplikasi: Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar.

Kombes Andri menyebutkan bahwa total terdapat sekitar 400 nasabah yang dilaporkan menjadi korban dari praktik keji yang dilakukan oleh kedua aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri, yang dibuat pada tanggal 9 Juli 2025 oleh salah satu korban yang merasa dirugikan.

“Pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/323/VII/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Juli 2025, yang dibuat oleh salah satu korban,” tutur Kombes Andri Sudarmadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Fakta Mengerikan: Lunas Tetap Diteror Hingga Kerugian Miliaran

Kombes Andri merinci kronologi yang dialami korban utama, yang berinisial HFS. Korban HFS diketahui telah melakukan beberapa pinjaman online melalui aplikasi pada bulan Agustus 2021, dengan menyerahkan foto KTP dan swafoto wajah sebagai syarat.

Korban pada mulanya telah melunasi semua pinjaman yang diajukan. Namun, alih-alih lepas dari jeratan utang, HFS justru mulai mendapatkan teror secara terus-menerus.

“Korban telah membayarkan dan melunasi semua pinjaman online tersebut. Meskipun telah lunas, pada November 2022 saudari HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial,” jelas Kombes Andri.

BACA JUGA:  Kadis PUPR Sumut Disebut "Super Power" dalam Sidang Korupsi Proyek Jalan

Akibat teror tanpa henti ini, HFS terpaksa kembali melakukan pembayaran pinjaman online berulang kali atas pinjaman yang bahkan tidak diajukan olehnya.

Teror tersebut semakin memburuk pada Juni 2025. HFS kembali mendapatkan ancaman, dan kali ini ancaman tersebut juga dikirimkan kepada anggota keluarganya, menyebabkan korban mengalami rasa malu yang mendalam.

Bahkan, teror dan tekanan yang berkelanjutan ini membuat korban HFS sampai mengalami gangguan psikis.

“Atas kejadian tersebut saudari HFS membuat Laporan Polisi di Bareskrim Polri pada tanggal 9 Juli 2025. Adapun total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi mencapai sekitar 1,4 miliar,” ungkapnya, menunjukkan besarnya kerugian akibat pemerasan ini.

Modus Operandi Pelaku dan Penangkapan Tujuh Tersangka

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku pemerasan menggunakan laptop dan ponsel untuk mengirimkan kalimat-kalimat ancaman yang sangat kasar kepada para korban.

Modus yang paling keji adalah pelaku mengirimkan gambar pornografi yang telah dimanipulasi dengan menggunakan foto wajah korban, lalu menyebarkannya kepada keluarga dan kerabat korban.

Melalui penelusuran intensif, penyidik berhasil menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam operasional pinjol ilegal Dompet Selebriti dan Pinjaman Lancar. Para tersangka ini terbagi dalam beberapa klaster.

Klaster penagihan atau desk collection melibatkan tersangka NEL alias JO dan SB dari aplikasi Pinjaman Lancar, serta RP dan STK dari aplikasi Dompet Selebriti.

Sementara itu, klaster pembayaran atau payment gateway melibatkan IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, AB selaku Manager Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan ADS sebagai Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.

“Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar 14.288.283.310 berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut,” tandas Kombes Andri, menunjukkan skala dana yang berhasil disita.

BACA JUGA:  Dua ASN Humbahas Terciduk Pesta Sabu di Dalam Mobil, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba

Imbauan dan Perbedaan Pinjol Resmi vs Ilegal

Melihat modus operandi yang mengerikan, Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk waspada dan memperhatikan beberapa hal penting terkait keamanan data dan finansial sebelum menggunakan layanan pinjaman online.

  1. Pastikan legalitas: Penyelenggara pinjaman daring harus berizin dan terdaftar di OJK. Legalitas dapat dicek melalui laman resmi OJK atau LPBBTI.

  2. Periksa badan hukum: Penyelenggara harus memiliki badan hukum Indonesia serta website atau aplikasi yang jelas.

  3. Hindari gali lubang tutup lubang: Jangan meminjam online dengan tujuan hanya untuk membayar utang lainnya.

  4. Perhatikan suku bunga: Suku bunga dan denda tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari, dan total tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utang.

  5. Sesuaikan kemampuan bayar: Dana pinjaman harus disesuaikan dengan kemampuan membayar guna menghindari gagal bayar.

  6. Teliti dokumen: Teliti terlebih dahulu seluruh poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.

Kombes Andri juga menjelaskan perbedaan mendasar antara pinjol ilegal dengan yang resmi diawasi OJK. Pinjol ilegal memiliki ciri-ciri utama: data dan informasi pribadi disebar secara tidak bertanggung jawab, aplikasi mengambil seluruh data di ponsel pengguna, bunga pinjaman sangat tinggi dengan aturan tidak jelas, serta debt collector yang menagih secara semena-mena, menggunakan kata-kata kasar, dan melakukan pengancaman.

Ancaman dari pinjol ilegal tidak hanya ditujukan kepada peminjam, tetapi juga terhadap kerabat, teman, kenalan, dan keluarga si peminjam.

Sebaliknya, pinjol resmi atau legal diatur, diawasi, dan konsumennya dilindungi oleh OJK. Perlindungan data pengguna wajib dijamin, dan ada pembatasan akses aplikasi hanya terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi.

Pinjol legal harus menyalurkan dana langsung kepada peminjam, serta tenaga penagihnya harus bersertifikat dan menaati Code of Conduct AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Operasional perusahaan diawasi penuh oleh OJK, yang juga menyediakan layanan pengaduan resmi bagi masyarakat. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi Surade, Kasus Kematian NS Naik Penyidikan
Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap
Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga Lhokseumawe, Senpi dan Amunisi Diamankan
Kejari Banjar Tetapkan Istri dan Kakak Kandung Sebagai Terdakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati
Dit Narkoba Polda Sumut ‘Kewalahan’? Sejumlah Buronan Narkoba Kelas Kakap Belum Tertangkap
Panitera PN Sibolga Dianiaya Saat Eksekusi, Ditjen Badilum dan PT Medan Beri Bantuan

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 14:12 WIB

Tragedi Surade, Kasus Kematian NS Naik Penyidikan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:10 WIB

Aset DSI Disita, Bareskrim Buru Pemulihan Kerugian

Jumat, 21 November 2025 - 14:44 WIB

Korban Pinjol Ilegal Diperas Hingga Rp 1,4 Miliar Setelah Lunas, Bareskrim Ungkap Modus Mengerikan

Jumat, 21 November 2025 - 13:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air

Sabtu, 15 November 2025 - 16:48 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja dari Aceh, Dua Kurir Ditangkap

Berita Terbaru