Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban penipuan Hanania Group, Joddy Mulyasetya Putra (tengah), memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026), usai melaporkan tambahan 620 korban baru pada gelombang ketiga. Foto: Ist.

Kuasa hukum korban penipuan Hanania Group, Joddy Mulyasetya Putra (tengah), memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026), usai melaporkan tambahan 620 korban baru pada gelombang ketiga. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan perusahaan jasa perjalanan ibadah umrah, Hanania Group atau Hanania Travel, terus berkembang dan semakin besar skalanya. Pasca laporan gelombang pertama dan kedua yang sudah dilayangkan sebelumnya, kuasa hukum para korban kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6/2026) untuk menyerahkan laporan tambahan dari ratusan korban baru yang tergabung dalam gelombang ketiga.

Joddy Mulyasetya Putra, selaku kuasa hukum yang mewakili para jemaah yang merasa dirugikan, menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini membawa data yang cukup mengejutkan. Berdasarkan hasil rekapitulasi dan pendataan yang dilakukan timnya dari berbagai daerah di Indonesia, jumlah orang yang mengaku menjadi korban praktik usaha Hanania Travel terus bertambah secara signifikan dan belum menampakkan tanda berhenti.

“Gelombang ketiga hari ini kita sudah terdapat yang akan kita laporkan ke pihak Polda itu kurang lebih 620 pax gitu ya, 620 kepala yang kemudian jadi korban,” ungkap Joddy saat memberikan keterangan pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta, usai menyerahkan berkas laporan lengkap kepada pihak kepolisian.

Penambahan jumlah korban dalam gelombang ketiga ini membawa dampak besar terhadap perhitungan total kerugian materiil yang diderita oleh masyarakat. Angka yang tadinya sudah sangat besar, kini membengkak menjadi nilai yang fantastis dan mencatatkan kasus ini sebagai salah satu kasus penipuan jasa perjalanan ibadah terbesar dalam beberapa tahun terakhir.

BACA JUGA:  Dokter Tifa Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta Lihat Ijazah Asli

Menurut rincian data yang telah disusun secara rapi dan diserahkan ke penyidik, akumulasi keseluruhan korban yang sudah terdata dari gelombang pertama, kedua, dan ketiga kini mencapai angka lebih dari 1.200 orang. Angka pastinya tercatat sebanyak 1.286 orang jemaah yang telah menyetor dana namun tidak mendapatkan layanan perjalanan ibadah yang dijanjikan.

Dari sisi nilai kerugian, total uang yang telah disetorkan oleh para jemaah ke rekening perusahaan maupun pihak yang ditunjuk Hanania Group kini menembus angka lebih dari Rp35 miliar. Nilai rinci yang tercantum dalam laporan resmi tersebut adalah sebesar Rp35.342.293.500. Jumlah ini merupakan akumulasi dari uang pendaftaran, biaya paket perjalanan, akomodasi, hingga biaya pengurusan dokumen yang dibayarkan korban.

“Data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang satu, dua, dan tiga itu kurang lebih sekitar ada 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500,” tegas Joddy, memastikan bahwa angka tersebut adalah hasil verifikasi awal dari bukti-bukti pembayaran yang dikumpulkan dari para pelapor yang tersebar di berbagai provinsi.

Untuk memperkuat dakwaan dan laporan yang diajukan, tim kuasa hukum juga membawa serta berkas-berkas lengkap yang berfungsi sebagai barang bukti sah di mata hukum. Dokumen-dokumen ini dikumpulkan satu per satu dari tangan para korban untuk memastikan bahwa setiap klaim yang disampaikan memiliki dasar bukti yang kuat dan jelas.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Beri Penghargaan Tiga Personel Polri Berprestasi

“Barang bukti yang dibawa tentunya pertama adalah formulir pencocokan bukti-bukti yang disampaikan oleh Polda, kemudian kartu tanda penduduk, kemudian paspor, kemudian juga print out screenshot bukti percakapan, dan transfer pembayaran travel ke Hanania,” paparnya merinci jenis dokumen yang diserahkan ke meja penyidik.

Joddy juga menyampaikan bahwa modus operandi yang diduga digunakan oleh Hanania Group cukup beragam, mulai dari paket umrah dengan harga miring hingga paket haji khusus yang menjanjikan keberangkatan cepat. Oleh karena itu, pihaknya juga menemukan banyak korban yang mendaftar untuk ibadah haji namun dananya juga tidak dapat dikembalikan maupun digunakan untuk keberangkatan.

Melihat masih banyaknya masyarakat yang baru menyadari kerugiannya atau baru berani melapor, Joddy kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban agar tidak ragu untuk segera datang dan melaporkan diri. Pihak kepolisian, menurutnya, telah membuka posko khusus pendataan agar penanganan kasus ini dapat berjalan lebih sistematis.

“Sampai dengan saat ini Polda juga masih mencari korban lainnya, salah satunya juga adalah haji. Kami imbau kepada para korban untuk melapor agar aparat penegak hukum bisa merekap data secara terpusat,” tutup Joddy, berharap dengan data yang lengkap, proses hukum dapat berjalan cepat dan aset pelaku dapat segera disita untuk pengembalian kerugian para jemaah. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dony Oskaria: Keterlambatan Laporan Keuangan Danantara Akibat Proses Konsolidasi Ribuan BUMN
Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi
BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret
Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Pagar Tinggi di Mal Jadi Sorotan, Pramono Anung Minta Dibongkar, Polda: Belum Ada Pemberitahuan Aksi

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:30 WIB

BNN dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Vape Narkotika dalam Kemasan Makanan Ringan di Batam, WNA Ikut Diseret

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:42 WIB

Rotasi Besar-Besaran Kejaksaan RI: Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari di Seluruh Indonesia, Ini Daftar Lengkap dan Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:44 WIB

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ganti Rugi Rp206 Juta Terkait Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru