KPK Bantah Pinjam BANK Untuk Pamer Uang Rp300 M, Uang Itu Rampasan Kasus Taspen

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Bantah Pinjam BANK Untuk Pamer Uang Rp300 M, Uang Itu Rampasan Kasus Taspen.(Foto:Ist)

KPK Bantah Pinjam BANK Untuk Pamer Uang Rp300 M, Uang Itu Rampasan Kasus Taspen.(Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang Rp 300 miliar yang dipamerkan pada Kamis kemarin, 20 November 2025, bukan berasal dari pinjaman bank. Melainkan, uang tersebut ditarik dari rekening penampungan milik lembaga antirasuah tersebut yang disimpan di bank.

Klarifikasi ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 21 November 2025. Ia mengatakan klarifikasi diperlukan untuk meluruskan anggapan yang berkembang di publik bahwa KPK meminjam uang dari bank demi menampilkan tumpukan uang tersebut.

“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara). Maka, KPK menitipkannya ke bank, dan ada yang namanya rekening penampungan,” ujar Budi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun, uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” tambahnya.

Dana Rp300 miliar tersebut merupakan barang rampasan dari perkara dugaan korupsi investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero) atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Perkara itu sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus investasi fiktif di PT Taspen pertama kali diumumkan KPK pada 8 Maret 2024, terkait penempatan dana sebesar Rp1 triliun. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT IIM tahun 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

BACA JUGA:  Timnas Indonesia Kehilangan Sandy Walsh Jelang Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

KPK kemudian menetapkan tersangka korporasi, yaitu PT Insight Investments Management (IIM), pada 20 Juni 2025 sebagai bagian dari pengembangan perkara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Antonius Kosasih selama 10 tahun penjara dan Ekiawan Heri selama 9 tahun penjara pada 6 Oktober 2025.

Pada 20 November 2025, KPK menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar serta enam unit efek kepada PT Taspen (Persero).

Dalam kegiatan itu, KPK menampilkan Rp300 miliar dari total nilai barang rampasan sebagai bentuk transparansi, sebagaimana yang sering dilakukan KPK dalam menampilkan barang bukti atau rampasan.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

j
.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru