Kubu Yaqut Ragu Perhitungan KPK Soal Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun. Foto: Ist.

Mantan Menteri Agama Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Pihak kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas meragukan perhitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut potensi kerugian negara dari korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Mereka menilai perkiraan tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum.

“Kami menilai klaim tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum,” kata Mellisa Anggaraini, selaku kuasa hukum Yaqut, usai mendampingi pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan antara pihak Yaqut dan KPK terkait kasus ini.

Mellisa menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada audit resmi dari lembaga berwenang yang menyebut besaran kerugian negara terkait pembagian kuota haji tersebut. Menurutnya, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” ujarnya. Hal ini menekankan pentingnya audit resmi dari lembaga yang berwenang untuk menentukan apakah действительно telah terjadi kerugian negara dan berapa besarannya.

BACA JUGA:  Bupati dan Sekda Kuansing Ditahan KPK Usai Serahkan Diri, Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda Terbongkar

Selain itu, Mellisa juga berpendapat bahwa kuota tambahan haji bukan merupakan uang negara yang hilang, melainkan kebijakan pelayanan jemaah yang bersumber dari uang jemaah sendiri. Dia menegaskan bahwa uang dari jemaah dipakai untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

“Kerugian negara tidak bisa diasumsikan, tidak bisa potensial loss melainkan factual loss dan harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar estimasi,” tegasnya. Hal ini menekankan perlunya bukti konkret dan audit resmi untuk membuktikan adanya kerugian negara.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil hitungan penyidik menunjukkan nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Budi kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (12/8/2025).

BACA JUGA:  KPK Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan di Kemnaker Senilai Rp6,6 Miliar

Budi menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut baru sebatas estimasi awal hasil penghitungan internal penyidik KPK. Dia menambahkan bahwa pihaknya sudah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses hitung, namun secara lebih rinci akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

“Hitungan internal KPK (lebih dari Rp1 triliun) namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.

Perbedaan pandangan antara pihak Yaqut dan KPK mengenai perhitungan kerugian negara ini menunjukkan bahwa kasus ini masih dalam tahap awal dan akan terus berkembang seiring dengan berjalannya proses hukum.  D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Kasus Korupsi MBG Meluas: Kolonel TNI Aktif Terlibat, Pengadaan Sepeda Motor Diduga Sarat Penyimpangan
Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar
KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing
Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi
Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas
Sidang Perdana Dokter Tifa: Dikawal 25 Pengacara, Brimob Dikerahkan, Publik Pertanyakan Keadilan
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dilakukan Secara Langsung oleh Rakyat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:32 WIB

OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:19 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Dinilai Terlalu Ringan untuk Rugikan Negara Rp809 Miliar

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:37 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan, Dugaan Korupsi Pelepasan Hutan Potong Penghasilan Petani Kuansing

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:29 WIB

Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis: Brigjen Polisi Aktif Ditetapkan Tersangka, Diduga Ciptakan Perusahaan untuk Keuntungan Pribadi

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:28 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Dibakar di Yahukimo, Pilot Kapten Mark Dilaporkan Tewas

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB