Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, pada Senin (22/12/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Taruna menyerahkan diri ke KPK usai sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pantauan di lokasi, Taruna Fariadi keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.38 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Taruna memilih untuk bungkam dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Ia hanya mengatupkan kedua tangan sambil berjalan cepat menuju mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan (rutan).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Taruna Fariadi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026,” kata Budi dalam keterangannya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu; mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto; serta mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Taruna Fariadi.
Sebagai buntut dari perkara ini, ketiganya telah dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Anang memastikan bahwa pengusutan kasus dugaan pemerasan ini diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami mendukung upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela. Silahkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan, saling menjaga, dan menghormati masing-masing pihak,” ungkap Anang. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






