KPK Tahan Mantan Kasi Datun Kejari HSU Usai Sempat Kabur Saat OTT

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tahan Mantan Kasi Datun Kejari HSU. Foto: Ist.

KPK Tahan Mantan Kasi Datun Kejari HSU. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Taruna Fariadi, pada Senin (22/12/2025). Penahanan ini dilakukan setelah Taruna menyerahkan diri ke KPK usai sempat melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pantauan di lokasi, Taruna Fariadi keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.38 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif. Ia tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Taruna memilih untuk bungkam dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Ia hanya mengatupkan kedua tangan sambil berjalan cepat menuju mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan (rutan).

BACA JUGA:  Rompi Oranye Khas Tahanan KPK untuk Bupati Pekalongan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Taruna Fariadi setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU.

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Senin 22 Desember sampai dengan 10 Januari 2026,” kata Budi dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu; mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto; serta mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Taruna Fariadi.

Sebagai buntut dari perkara ini, ketiganya telah dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA:  11 Kepala Daerah Tertangkap KPK, Wamendagri: Korupsi Penyakit Karakter, Obatnya Pendidikan Antikorupsi

“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Anang memastikan bahwa pengusutan kasus dugaan pemerasan ini diserahkan sepenuhnya kepada KPK. Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami mendukung upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela. Silahkan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan, saling menjaga, dan menghormati masing-masing pihak,” ungkap Anang. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028
Totok Suharyanto Kunjungi Kejagung, Disebut Silaturahmi Meski Bayang Kasus Febrie Adriansyah Membayangi
KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim
KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan
Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Ditahan KPK Usai Terjaring OTT, Minta Maaf dan Bantah Jual Beli Jabatan
Kemnaker Gandeng BINUS-Microsoft Lewat GreatNusa, Perkuat Kompetensi AI Talenta Digital Indonesia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:36 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung: Tak Berwenang Mengadili Perkara Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:29 WIB

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi MBG: Anggaran Harus Dipisah dari Pos Pendidikan Mulai 2028

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:33 WIB

KY Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Perkara Andrie Yunus dan Nadiem Makarim

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:45 WIB

KPK Bongkar Dua Klaster Korupsi Pemalang: Oknum Pegawai Sendiri Ikut Tersangka Pemerasan

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:38 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Industri Wajib Beri Manfaat Nyata, Utamakan Tenaga Kerja Lokal

Berita Terbaru

Foto: Hendra

Kabupaten Deli Serdang

Kreatif! Mahasiswa UNIMED Olah Daun Kelor Jadi Donat

Kamis, 30 Jul 2026 - 18:13 WIB