Surabaya-Mediadelegasi : Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa segala perselisihan terkait kepemilikan properti yang dialami oleh Nenek Elina Widjajanti harus diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan menyusul polemik yang terjadi di masyarakat terkait sengketa kepemilikan rumah yang berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa.
“Apapun status kepemilikan rumah tersebut, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum,” ujar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, di Kota Surabaya, Sabtu. “Negara kita adalah negara hukum, dan semua pihak harus menghormatinya.”
Kasus ini telah memicu polemik di masyarakat karena bermula dari sengketa kepemilikan. Satu pihak mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara Nenek Elina merasa tidak pernah menjual hak miliknya. Perselisihan ini kemudian meruncing hingga berujung pada tindakan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina.
Wali Kota Eri mengingatkan bahwa aksi main hakim sendiri, terlebih yang melibatkan kekerasan, sama sekali tidak dapat dibenarkan dalam sistem hukum. Terlepas dari seberapa kuat klaim kepemilikan yang dimiliki seseorang, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi.
“Sekalipun salah satu pihak mengantongi bukti kepemilikan yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi,” ujarnya. “Seluruh sengketa harus diselesaikan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku.”
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mengawal penanganan kasus-kasus serupa hingga tuntas. Sebelumnya, Pemkot Surabaya juga aktif turun tangan dalam berbagai sengketa, seperti kasus ijazah yang ditahan, dengan koordinasi penuh bersama pihak kepolisian.
“Surabaya selalu mengedepankan prinsip yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan, berdasarkan bukti hukum,” ujarnya. “Ini adalah bentuk konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga kepercayaan warga.”
Untuk mencegah terulangnya insiden serupa, Pemkot Surabaya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Preman yang melibatkan kepolisian, TNI, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda). Warga diimbau untuk melaporkan segala bentuk intimidasi atau tindakan premanisme ke Satgas ini, sehingga dapat ditangani secara hukum dan tidak mengganggu ketertiban kota.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan menggelar pertemuan dengan semua suku dan organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya pada awal Januari 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat kondusivitas, menumbuhkan kesadaran kolektif, dan memastikan warga memahami bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan hukum.
“Surabaya terdiri dari beragam suku dan agama,” ujarnya. “Kita harus menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan biarkan perbedaan dijadikan alasan untuk memecah belah masyarakat.”
Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga, serta memastikan bahwa setiap perselisihan diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pemkot Surabaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan kota, serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu konflik dan perpecahan.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






