Kemenhaj Berikan Relaksasi Pelunasan Haji 2026 bagi Jemaah dari Daerah Terdampak Bencana

Medan-Mediadelegasi: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2026 bagi jemaah haji dari daerah terdampak bencana di Sumatra. Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat.

 

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa bencana alam di Sumatra berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dampak bencana ini terlihat dari rendahnya pers Sumatera Utara dan Aceh, dengan persentase pelunasan tahap pertama hanya 56,58% dan 62,5%.

Bacaan Lainnya

 

Ian menyebutkan beberapa faktor yang mempengaruhi rendahnya angka pelunasan, antara lain ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana, gangguan infrastruktur perbankan, terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk pemeriksaan istithaah, serta kondisi personal jemaah pascabencana.

 

Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua, yang dijadwalkan pada 2-9 Januari 2026.

 

Pelunasan tahap pertama telah ditutup pada 23 Desember 2025 lalu. Ian menegaskan bahwa relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah evaluasi hasil pelunasan tahap kedua.

Pos terkait