Korupsi Haji, Yaqut Jadi Tersangka

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Ist.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Iya benar,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada hari Jumat (9/1/2026), mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Penambahan kuota ini seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA:  Transjakarta Heboh, Dua Pria Jadi Tersangka Asusila

KPK Usut Korupsi Haji dan Penyimpangan Pembagian Kuota

Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Sesuai aturan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/baja-china-nakal-negara-dirugikan/

Kenyataannya, KPK menemukan bahwa pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dengan kata lain, dari 20.000 kuota tambahan, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut. Perbuatan ini diduga telah merugikan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Dua Bos Perusahaan di Jakarta Tersangka PPKM Darurat

Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. KPK akan menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut mengalir dan siapa saja yang menerima manfaat dari penyimpangan ini.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor keagamaan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat kebalik jeruji besi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Korupsi Haji, Yaqut Jadi Tersangka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang
Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura
KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit
Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran
PDIP Bantah Operasi Politik Ijazah Jokowi: Pembuktian Cukup Tunjukkan Dokumen Asli
KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Tersangka Blackout Batam-Bintan Ditangkap: 4 Petugas PLN dan 1 Kontraktor Jadi Tersangka
Demo di Tugu Tani: Aliansi Mahasiswa Bawa 5 Tuntutan, dari Karhutla hingga Biaya Pendidikan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:34 WIB

KPK Bantah Video Jemput Paksa Nusron Wahid: Penyidik Siapkan Panggilan Ulang

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Menteri ATR Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia Usai dari Singapura

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:10 WIB

KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB yang Libatkan Oknum Prajurit

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Tim Advokasi Hadiri Gelar Perkara Bareskrim Polri Terkait Suket Penyetaraan Ijazah Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:03 WIB

KMP Batu Mandi Terbakar di Merak: ASDP Ungkap Kronologi dan Sampaikan Permohonan Maaf

Berita Terbaru