Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Iya benar,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada hari Jumat (9/1/2026), mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Penambahan kuota ini seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
KPK Usut Korupsi Haji dan Penyimpangan Pembagian Kuota
Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Sesuai aturan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/baja-china-nakal-negara-dirugikan/
Kenyataannya, KPK menemukan bahwa pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dengan kata lain, dari 20.000 kuota tambahan, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.









