Ayah Kandung di Sidoarjo Perkosa Anak 13 Tahun Berulang Kali, Paksa Minum Pil KB

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konferensi pers ungkap kasus yang digelar Satres PPA & PPO Polresta Sidoarjo, Jumat (5/6/2026). Pihak kepolisian displaying barang bukti berupa pakaian dan pil KB, terkait kasus kejahatan seksual yang dilakukan SP (58), ayah kandung yang memperkosa anak perempuannya berusia 13 tahun berulang kali selama dua bulan serta memaksanya minum pil KB agar tidak hamil. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Foto: Ist.

Suasana konferensi pers ungkap kasus yang digelar Satres PPA & PPO Polresta Sidoarjo, Jumat (5/6/2026). Pihak kepolisian displaying barang bukti berupa pakaian dan pil KB, terkait kasus kejahatan seksual yang dilakukan SP (58), ayah kandung yang memperkosa anak perempuannya berusia 13 tahun berulang kali selama dua bulan serta memaksanya minum pil KB agar tidak hamil. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat. Foto: Ist.

Sidoarjo-Mediadelegasi: Sebuah kejahatan seksual yang sangat biadab dan mencoreng nilai kemanusiaan terungkap di Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Seorang ayah kandung berinisial SP (58) tega merusak masa depan anak kandung perempuannya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku diketahui berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap korban, bahkan dengan sengaja memberikan pil KB agar anaknya tersebut tidak mengalami kehamilan akibat perbuatan terlarang itu.

Pelaku yang berprofesi sebagai tukang jahit ini akhirnya berakhir di balik jeruji besi setelah pihak kepolisian mengamankannya dan menetapkan statusnya sebagai tersangka. Kejahatan yang sangat keji ini dilakukan pelaku dengan cara memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur pulas. Perbuatan asusila tersebut diketahui berlangsung berulang kali selama kurun waktu dua bulan penuh, membuat fisik dan psikis korban mengalami luka mendalam.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini berinisial ACD, seorang pelajar berusia 13 tahun yang notabene adalah anak kandung dari pelaku. Penanganan kasus ini kini berada di bawah kendali Satuan Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (Satres PPA) serta Satuan Reserse Pencegahan dan Penegakan Hukum (PPO) Polresta Sidoarjo, setelah laporan resmi diterima pada tanggal 1 Mei 2026 lalu.

“Pelaku merupakan ayah kandung korban. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul tersebut dilakukan berulang kali sejak Maret hingga April 2026 di wilayah Kecamatan Wonoayu,” tegas Kombes Christian Tobing saat memberikan keterangan pers, dikutip pada Jumat (5/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan tim penyidik, terungkap motif dan kebiasaan kelam pelaku sebelum melakukan aksinya. Tersangka SP diketahui kerap kali menonton film atau konten porno melalui telepon genggam miliknya. Setelah ia merasa terangsang akibat tontonan tersebut, pelaku kemudian mendatangi kamar atau tempat tidur korban yang sedang beristirahat di rumah.

BACA JUGA:  Gagal Atasi Banjir, Menteri Disarankan Mundur, DPR: Contoh Filipina!

“Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang tidur. Bahkan perbuatan itu dilakukan berulang kali dalam kurun waktu sekitar dua bulan,” tambah Christian, menegaskan bahwa kejahatan ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan sebuah kebiasaan buruk yang dilakukan pelaku berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Penyelidikan juga mengungkap modus operandi lain yang dilakukan pelaku sebelum menjalankan aksinya. Tersangka memiliki cara tersendiri untuk mendekati korbannya. Ia kerap kali membangunkan korban yang sedang tidur dengan rayuan-rayuan yang tidak pantas dan tidak sepantasnya diucapkan seorang ayah kepada anaknya, sebelum akhirnya melakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan yang melanggar hukum dan norma agama.

Tidak cukup hanya dengan memperkosa anak kandungnya, pelaku ternyata memiliki cara licik untuk menutupi jejak perbuatannya. Ia diduga keras memaksa atau menyuruh korban untuk mengonsumsi pil KB secara rutin. Hal ini dilakukan semata-mata agar korban tidak mengalami kehamilan, sehingga tindakan kriminal yang dilakukannya tidak mudah diketahui orang lain dan dapat terus berlanjut.

“Ini merupakan perbuatan yang sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya sendiri. Kami memastikan kasus ini diproses secara profesional dan memberikan perlindungan kepada korban,” ujar Christian Tobing dengan nada tegas, mengutuk keras tindakan pelaku yang telah mengkhianati amanah dan tanggung jawab sebagai seorang ayah sekaligus melanggar hak-hak anak.

BACA JUGA:  Pelatihan Bersama Antara Prajurit TNI AU Dengan Personel US Air Force

Dalam proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang ditemukan di lokasi kejadian maupun milik pelaku. Barang bukti tersebut meliputi satu potong baju terusan panjang berwarna cokelat susu, satu buah celana dalam berwarna merah muda atau pink, serta satu bungkus atau strip obat pil KB yang menjadi alat pelaku menutupi dampak kejahatannya.

Kasus yang menggetarkan hati masyarakat ini akhirnya terungkap ke permukaan setelah adanya laporan resmi dari masyarakat yang masuk ke kantor polisi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Segera setelah menerima laporan dan melakukan pengecekan awal di lokasi kejadian, petugas langsung bergerak mengamankan SP dan membawanya ke kantor Satres PPA untuk menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.

Atas seluruh rangkaian perbuatan keji yang telah dilakukannya, SP kini dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku bahkan dapat diperberat mengingat status korban adalah anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” pungkas Kapolresta Sidoarjo. D|Red.

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota Brimob Jadi ‘Mata-mata’ Sindikat Narkoba Samarinda, Diboyong Bareskrim ke Jakarta
Kasus dr Richard Lee Masuk Tahap II, Produk Diubah Nama Tanpa Izin BPOM Terancam 12 Tahun Penjara
Menteri Hukum Tegaskan ASN Dilarang Main-main dalam Layanan Publik, Menyusul Marak Kasus Korupsi
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN: Tegas, Disiplin, dan Paham Operasional
Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Nama Besar di Kasus Korupsi MBG
Faiz Hidayat Hilang di Gunung Seulawah, Pencarian Masih Berlanjut Hingga Hari Ketiga
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat, Semburkan Abu Setinggi 2.500 Meter dan Picu Hujan Abu
Saiful Mujani Diperiksa 5 Jam Terkait Dugaan Penghasutan: Pernyataan Saya Hanya Pertanyaan, Bukan Ajakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:17 WIB

Anggota Brimob Jadi ‘Mata-mata’ Sindikat Narkoba Samarinda, Diboyong Bareskrim ke Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:28 WIB

Kasus dr Richard Lee Masuk Tahap II, Produk Diubah Nama Tanpa Izin BPOM Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:29 WIB

Menteri Hukum Tegaskan ASN Dilarang Main-main dalam Layanan Publik, Menyusul Marak Kasus Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:03 WIB

Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN: Tegas, Disiplin, dan Paham Operasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:24 WIB

Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Nama Besar di Kasus Korupsi MBG

Berita Terbaru