Korupsi Haji, Yaqut Jadi Tersangka

- Penulis

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Ist.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Iya benar,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada hari Jumat (9/1/2026), mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Penambahan kuota ini seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA:  Prabowo Tetapkan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

KPK Usut Korupsi Haji dan Penyimpangan Pembagian Kuota

Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Sesuai aturan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/baja-china-nakal-negara-dirugikan/

Kenyataannya, KPK menemukan bahwa pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dengan kata lain, dari 20.000 kuota tambahan, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut. Perbuatan ini diduga telah merugikan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA:  Silmy Karim Ditahan KPK, Berakhir Buronan Setelah Serahkan Diri Tengah Malam

Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. KPK akan menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut mengalir dan siapa saja yang menerima manfaat dari penyimpangan ini.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor keagamaan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat kebalik jeruji besi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Korupsi Haji, Yaqut Jadi Tersangka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota Brimob Jadi ‘Mata-mata’ Sindikat Narkoba Samarinda, Diboyong Bareskrim ke Jakarta
Kasus dr Richard Lee Masuk Tahap II, Produk Diubah Nama Tanpa Izin BPOM Terancam 12 Tahun Penjara
Menteri Hukum Tegaskan ASN Dilarang Main-main dalam Layanan Publik, Menyusul Marak Kasus Korupsi
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN: Tegas, Disiplin, dan Paham Operasional
Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Nama Besar di Kasus Korupsi MBG
Ayah Kandung di Sidoarjo Perkosa Anak 13 Tahun Berulang Kali, Paksa Minum Pil KB
Faiz Hidayat Hilang di Gunung Seulawah, Pencarian Masih Berlanjut Hingga Hari Ketiga
Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat, Semburkan Abu Setinggi 2.500 Meter dan Picu Hujan Abu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:17 WIB

Anggota Brimob Jadi ‘Mata-mata’ Sindikat Narkoba Samarinda, Diboyong Bareskrim ke Jakarta

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:28 WIB

Kasus dr Richard Lee Masuk Tahap II, Produk Diubah Nama Tanpa Izin BPOM Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:29 WIB

Menteri Hukum Tegaskan ASN Dilarang Main-main dalam Layanan Publik, Menyusul Marak Kasus Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:03 WIB

Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN: Tegas, Disiplin, dan Paham Operasional

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:24 WIB

Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Nama Besar di Kasus Korupsi MBG

Berita Terbaru