Korupsi Haji, Yaqut Jadi Tersangka

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Ist.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Iya benar,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada hari Jumat (9/1/2026), mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Penambahan kuota ini seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA:  Polres Toba Tetapkan Tersangka Penganiayaan Marisi Manurung

KPK Usut Korupsi Haji dan Penyimpangan Pembagian Kuota

Namun, KPK menemukan adanya penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Sesuai aturan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/baja-china-nakal-negara-dirugikan/

Kenyataannya, KPK menemukan bahwa pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kuota tambahan tersebut dibagi sama rata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Dengan kata lain, dari 20.000 kuota tambahan, 10.000 dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian kuota haji tambahan tersebut. Perbuatan ini diduga telah merugikan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA:  PLN Minta Maaf Padam Listrik Massal di Sumatera, Cuaca Buruk dan Banjir Bandang Jadi Penyebab

Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. KPK akan menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut mengalir dan siapa saja yang menerima manfaat dari penyimpangan ini.

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di sektor keagamaan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat kebalik jeruji besi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Korupsi Haji, Yaqut Jadi Tersangka”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi
Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan PN Jaktim Komitmen Usut Ijazah Jokowi Tak Surut
Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak
Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045
Hotman Paris Mundur dari Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah karena Alasan Kesehatan
Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan Terima Silaturahmi Generasi Muda Pomparan Somba Debata Siahaan, Beri Motivasi untuk Raih Prestasi dan Mengabdi bagi Bangsa.
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:29 WIB

Kemnaker dan Polri Sukses Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia Pesangon Rp12,7 Miliar Cair

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:41 WIB

Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Roy Suryo Sebut Jadi Angin Segar Perkara Ijazah Jokowi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:11 WIB

Presiden Prabowo Panggil Para Menteri Rapat Terbatas di Istana Bahas Agenda Strategis

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:49 WIB

Bareskrim Polri Tangkap Bandar Besar Narkoba Rokan Hilir Haradongan Simanjuntak

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:09 WIB

Menaker Yassierli Tegaskan SDM Unggul dan Inovatif Kunci Utama Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru