Inspektorat Kota Medan Telusuri Dugaan Monopoli Proyek

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Medan. Foto: Ist.

Kantor Wali Kota Medan. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Inspektorat Daerah Kota Medan memberikan respons terhadap sorotan publik terkait dugaan praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi yang menyebutkan potensi keterlibatan dua pengusaha, Iwan Nasution dan Iwan Batubara.

Telusuran Inspektorat Kota Medan

Inspektur Daerah Kota Medan, Erfin Fachrur Razi, menyatakan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah menelusuri relasi antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kedua pengusaha tersebut.

“Hal yang akan kami cek adalah relasi antara KPA dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Fokusnya pada potensi kedekatan antara KPA dengan perusahaan yang bersangkutan,” ujar Erfin kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Erfin juga menanggapi informasi mengenai dugaan keberadaan “ruangan khusus” bagi kedua pengusaha di lingkungan Kantor Wali Kota Medan, yang beredar di berbagai media.

BACA JUGA:  Infrastruktur Jalan ke Pearoba Disegerakan Tahun Ini

“Jika ada pihak yang memiliki fasilitas khusus di lingkungan Pemko, itu tidak dibenarkan. Kami akan melakukan pengecekan terkait hal ini. Semua pelaku usaha harus memiliki peluang yang sama,” tegasnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/pasca-minta-dicoret-dari-calon-kardinal-mgr-paskalis-bruno-syukur-ofm-mundur-dari-uskup-bogor-digantikan-mgr-christophorus-tri-harsono/

Menurut Erfin, jika ditemukan adanya akses khusus yang diberikan kepada pihak tertentu, maka hal tersebut akan ditelusuri lebih lanjut.

“Jika hanya pihak tertentu yang mendapatkan akses, ini akan kami telusuri. Kami akan memeriksa relasi antara KPA dan pihak yang mendapatkan fasilitas khusus tersebut,” ujarnya.

Terkait dugaan monopoli dalam pengadaan barang dan jasa, Erfin menjelaskan bahwa proses pengadaan saat ini telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bersifat terbuka.

“SIRUP terbuka, sehingga semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama,” jelasnya.

BACA JUGA:  Satpol PP Bubarkan Aksi Mogok Makan Mahasiswa UINSU

Meskipun demikian, Erfin menegaskan bahwa pemeriksaan akan tetap difokuskan kepada Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Kerja sama dengan pihak ketiga diperbolehkan, namun kami akan menelusuri relasi antara PA dan KPA dengan penyedia jasa,” pungkas Erfin.

Sebelumnya, pemerhati kebijakan publik, Andi Nasution dan Kristian Simarmata, telah mendorong Inspektorat Daerah Kota Medan untuk mengusut dugaan monopoli ini.

Keduanya berpendapat bahwa informasi yang beredar di media dapat dijadikan sebagai dasar awal bagi Inspektorat untuk melakukan penelusuran.

“Jika ada indikasi satu perusahaan atau kelompok yang sama terus memenangkan proyek di banyak OPD, maka perlu diuji dari aspek persaingan usaha, potensi persekongkolan, dan konflik kepentingan,” tegas Kristian. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

3 tanggapan untuk “Inspektorat Kota Medan Telusuri Dugaan Monopoli Proyek”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB