Medan-Mediadelegasi: Dugaan Kematian seorang bayi di RS Citra Medika, Kabupaten Deli Serdang, kembali membuka luka lama dalam sistem pelayanan kesehatan: ketika keselamatan nyawa berhadapan dengan kebijakan internal dan lemahnya pengawasan, isu yang terus diperjuangkan oleh relawan Parhobas.
Klarifikasi yang disampaikan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) menyoroti tiga hal utama—penghapusan uang panjar, rencana pemberian surat teguran tertulis kepada manajemen rumah sakit, serta evaluasi alat medis dan sosialisasi kebijakan. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menyentuh inti persoalan yang paling mendasar: apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganan medis hingga seorang bayi kehilangan nyawanya, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Relawan Parhobas (Pelayan Rakyat Bobby-Suray) menilai, dalam kasus yang berujung pada kematian, pendekatan administratif semata berisiko mengecilkan nilai nyawa manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Relawan Parhobas, Ardiansyah Tanjung, menyatakan bahwa publik tidak sedang memperdebatkan prosedur, melainkan konsekuensi dari kegagalan prosedur itu sendiri.
“Yang meninggal adalah seorang bayi. Ketika nyawa sudah hilang, masyarakat wajar bertanya: apakah konsekuensinya hanya surat teguran? Atau ada tanggung jawab hukum yang lebih tegas sebagaimana diatur undang-undang?” ujar Ardiansyah.
Undang-Undang Tidak Menyisakan Ruang Tawar
Undang-Undang Kesehatan secara eksplisit menempatkan keselamatan pasien sebagai hukum tertinggi dalam pelayanan medis. Dalam ketentuan mengenai pelayanan gawat darurat, fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama tanpa menunda karena alasan administratif, finansial, atau kebijakan internal.
Bahkan, Pasal 438 Undang-Undang Kesehatan mengatur ancaman pidana bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat. Ancaman hukuman tersebut diperberat apabila perbuatan itu mengakibatkan kecacatan atau kematian.
Dalam konteks ini, Relawan Parhobas mempertanyakan mengapa respons yang mengemuka justru berhenti pada teguran tertulis, bukan pada penelusuran apakah telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban hukum tersebut.
“Undang-undang tidak mengenal istilah ‘kurang sosialisasi’ jika nyawa pasien menjadi taruhannya. Ketika ada kematian, hukum menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban,” kata Ardiansyah.
Sosialisasi yang Terlambat, Nyawa yang Terlanjur Hilang
Dinkes Sumut menyebut masih adanya petugas IGD yang belum sepenuhnya memahami kebijakan penghapusan uang panjar dalam skema UHC. Bagi Relawan Parhobas, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru bagaimana mungkin kebijakan penyelamatan nyawa belum dipahami di garda terdepan pelayanan kesehatan?
Menurut Ardiansyah, jika ketidaktahuan petugas benar adanya, maka tanggung jawab tidak bisa berhenti pada level rumah sakit semata.
“Dinas Kesehatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan. Jika kebijakan krusial tidak dipahami petugas IGD, itu menunjukkan pengawasan yang tidak berjalan efektif,” ujarnya.
Undang-undang menempatkan pemerintah daerah sebagai penjamin terselenggaranya layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berkeadilan. Karena itu, Relawan Parhobas menilai tanggung jawab moral dan institusional tidak bisa sepenuhnya dialihkan kepada manajemen rumah sakit.
Audit Medis: Kunci yang Belum Dibuka
Dalam setiap kasus dugaan penolakan atau penundaan layanan gawat darurat, audit medis independen merupakan instrumen penting untuk mengungkap fakta: apakah terjadi kelalaian, kesalahan klinis, atau pelanggaran standar pelayanan.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka apakah Dinkes Sumut telah menginstruksikan atau merekomendasikan audit medis independen dalam kasus kematian bayi ini.
Padahal, tanpa audit medis, publik hanya disodori kesimpulan administratif, bukan kebenaran medis. “Audit medis bukan untuk mencari kambing hitam, tetapi untuk memastikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi sistem. Tanpa itu, kematian bayi ini berisiko berlalu tanpa makna perbaikan,” kata Ardiansyah.
Ujian bagi Nurani dan Sistem
Relawan Parhobas menegaskan bahwa kritik ini bukan serangan personal, melainkan alarm keras bagi sistem pelayanan kesehatan. Bayi adalah kelompok paling rentan dan tidak bisa bersuara, tidak bisa memilih rumah sakit, dan sepenuhnya bergantung pada kecepatan serta ketepatan negara hadir. “Jika seorang bayi meninggal dan negara hanya menjawab dengan surat teguran, maka yang dipertanyakan bukan hanya rumah sakit, tapi keberanian sistem untuk menegakkan hukum ketika nyawa rakyat melayang,” ujar Ardiansyah.
Kasus ini menjadi cermin besar bagi Sumatera Utara: apakah hukum kesehatan benar-benar ditegakkan hingga ke ruang IGD, atau berhenti sebagai teks undang-undang yang kalah oleh praktik di lapangan.
Bagi masyarakat, pertanyaannya sederhana namun mengguncang nurani: apakah nyawa seorang bayi hanya bernilai selembar surat teguran atau semestinya memicu keadilan, transparansi, dan perubahan nyata agar tragedi serupa tidak terulang? D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












