Terkait Pembatalan PT MIS Pemenang Tender. Ketua CAKEP Sumut Desak APH Periksa Pejabat BBPJN

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Sumatrra Utara di Jalan Sakti Lubis, Medan

Foto: Kantor Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Sumatrra Utara di Jalan Sakti Lubis, Medan

Medan-Mediadelegasi: Ketua Cahaya Kemenangan Prabowo (CAKEP) Sumatera Utara, Jauli Manalu S.H desak Aparat Penegak Hukum (APH) agar memeriksa pejabat satuan kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk Wilayah IV. (PJN IV) Sumatera Utara (Sumut)  karena mebatalkan PT MIS sebagai pemenang tender.

Menurutnya, Terkait pembatalan PT MIS pemenang tender dalam proyek paket E-Katalog mini kompetisi Preservasi Jalan dan Jembatan Lawe Pakam (batas Provinsi Aceh) – Kuta Buluh – batas Kota Sidikalang – batas Kota Kabanjahe dengan nilai pagu mencapai Rp32 miliyar dan panjang pekerjaan sekitar 51,83 kilometer adanya dugaan permainan atau persengkongkolan para pejabat PJN IV.

“Ada apa kok dibatalkan..?,Sementara tender sudah diumumkan dan PT MIS sebagai pemenangnya. Kami menduga ada praktek monopoli dan persengkongkolan dalam pembatalan PT MIS yang merupakan pemenang tender dalam proyek tersebut. Apakah sengaja dibatalkan..??,”ucap Jauli Manalu S.H kepada Wartawan, Senin (20/4/2026).

PT MIS
Berdasarkan tangkapan layar data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, PT MIS sebagai pemenang tender

Jika hal tersebut terjadi, Pihak pejabat PJN IV. bisa dikenai UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang keras persekongkolan (konspirasi) usaha.

“Khususnya dalam tender (Pasal 22), yang bertujuan mengatur pemenang, menguasai pasar, atau menghambat pesaing. Persekongkolan ini mencakup kerjasama antar pelaku usaha atau dengan pihak terkait (vertikal/horisontal) yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat,”jelasnya.

BACA JUGA:  Korupsi di Bank Sumut: Analis Kredit Diduga Mark-up Agunan Hingga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Untuk itu, Lanjut Jauli Manalu, Ia meminta APH dalam hal ini, yakni KPK, Kejatisu dan Polda Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Balai PJN, Kepala Kasatker (Satuan Kerja) Pembangunan Jalan Nasional Wilayah IV Sumut dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga bermain dalam pembatalan tender di proyek tersebut.

“Kami meminta Menteri PUPR Agar mengganti dan mencopot Kasatker dan PPK yang diduga sarat bermasalah dan tidak kompeten dalam bidang pekerjaannya yang hingga saat ini masih menjabat,”tegasnya.

Perlu diketahui, PT. MIS diumumkan sebagai pemenang lelang tersebut pada tanggal 26 Maret 2026 melalui aplikasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) dan telah menerima konfirmasi dari akunnya PPK (pejabat pembuat komitmen).

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Direktur PT. MIS, Immanuel Simatupang kepada wartawan di Medan, Jumat (17/4/2026).

“Kami sudah diumumkan pada tanggal 26 Maret 2026 sebagai pemenang lelang mini kompetisi paket preservasi jalan jembatan Lawe Pakam (Bts. Provinsi Aceh) – Kutabuluh – Bts. Kota Sidikalang – Bts. Kota Kabanjahe dengan pagu anggaran senilai kurang lebih Rp 32 milyar dan telah menerima konfirmasi pesanan barang atau pekerjaan dari akunnya PPK,”ucap Imanuel Simatuoang.

BACA JUGA:  Kepedulian Nyata: SERUNI KMP Bantu Korban Bencana Tapteng

“Kami sampai detik inilah malah yah, belum ada kelanjutannya baik tanda tangan elektronik maupun SPPJ (surat penyedia barang dan jasa). Nah oleh karenanya, karena sudah menunggu sekian lama kami inisiatif mengajukan surat mempertanyakan kelanjutan ini pada hari senin bulan April 2026. Jadi dijawab oleh PPK itu hari selasa nya sembari kami dipanggil menghadap Kasatker dan PPK di satker wilayah 4 Jalan Sakti Lubis Medan. Nah, disitu mereka terangkan sesuai dengan surat yang kami terima akibat kesalahan sistem atau kesalahan error sistem,”tambahnya.

Sementara, Kasatker PJN wilayah IV Sumut, Rahmat Parulian saat di konfirmasi AKTUAL melalui pesan WhatsApp terkait PT MIS sebagai pemenang tender proyek tersebut, Ia mengatakan masih proses lelang ulang.

“Belum, masih proses lelang ulang,”jawabnya singkat.

Saat di tanya kenbali, Apa benar PT MIS sebagai pemenang dalam tender proyek tersebut dan akhirnya dibatalkan, Rahmat Parulian tidak menjawab alias bungkam. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bentrokan Berdarah di Kebun Sawit Kuala Piasa: 2 Karyawan Luka Tembak, Polisi Selidiki Aktor di Balik Penjarahan
Operasi Lima Hari Polda Sumut: 342 Pelaku Ditangkap, Ratusan Gram Narkoba Disita, Puluhan Sarana Peredaran Dibakar
Oknum Polres Tapteng Ditangkap Terlibat Edar Narkoba, Simpan 204 Gram Sabu di Mobil dan Positif Pakai
Dua Begal Pelajar di Binjai Ditangkap, Aksi Sadis Ayunkan Parang hingga Rebut Motor dan HP
Bapenda Sumut Gelar Gebyar Pajak Bermasalah, Perlu Evaluasi Transparansi dan Legalitas
Banjir Rendam Sekolah di Tebingtinggi, KBM Diliburkan Sementara
Kecelakaan Maut di Tol JMKT: Bus Halmahera Terbalik, Empat Nyawa Melayang
Wakajati Sumut Ingatkan Jajaran Jaga Integritas, Pertahankan Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:14 WIB

Bentrokan Berdarah di Kebun Sawit Kuala Piasa: 2 Karyawan Luka Tembak, Polisi Selidiki Aktor di Balik Penjarahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:48 WIB

Operasi Lima Hari Polda Sumut: 342 Pelaku Ditangkap, Ratusan Gram Narkoba Disita, Puluhan Sarana Peredaran Dibakar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Oknum Polres Tapteng Ditangkap Terlibat Edar Narkoba, Simpan 204 Gram Sabu di Mobil dan Positif Pakai

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:43 WIB

Dua Begal Pelajar di Binjai Ditangkap, Aksi Sadis Ayunkan Parang hingga Rebut Motor dan HP

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bapenda Sumut Gelar Gebyar Pajak Bermasalah, Perlu Evaluasi Transparansi dan Legalitas

Berita Terbaru