Proyek Waterfront City Samosir Diduga Dikorupsi

Proyek Waterfront City
Proyek Pembangunan Destinasi Pariwisata Waterfront City Pangururan di Kabupaten Samosir. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan destinasi pariwisata Waterfront City Pangururan dan Tele di Kabupaten Samosir. Penyidik telah menahan seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta seorang konsultan proyek.

”Kami menemukan keadaan di lapangan tidak sesuai dengan gambar rencana kerja. Mutu beton juga tidak sesuai dengan dokumen rencana anggaran biaya. Total kerugian negara mencapai Rp 13 miliar,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka. Pertama adalah EK, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut di bawah Kementerian PUPR. Kedua, ET, General Manager PT Yodya Karya (Persero), konsultan pengawas proyek.

Bacaan Lainnya

Kementerian PUPR mengalokasikan Rp 161,59 miliar untuk penataan kawasan Pangururan dan Tele. Pembangunannya meliputi jalur pedestrian, pusat kuliner, taman rohani, taman pustaha (pustaka), galeri Samosir, pelataran totem, dan pertunjukan air menari.

Dukungan untuk Penegakan Hukum Kasus Proyek Waterfront City

Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (Asppi) Kabupaten Samosir Ombang Siboro mendukung penegakan hukum. ”Pelaku pariwisata menyambut positif penegakan hukum terhadap pelaku korupsi proyek pembangunan Danau Toba,” ucapnya.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/waterfront-city-tercemar-korupsi-gm-yodya-jadi-tersangka/

Penyidikan ini berawal dari temuan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan rencana. Kejati Sumut menemukan indikasi kuat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Pos terkait