Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkap dugaan korupsi proyek pembangunan destinasi pariwisata Waterfront City Pangururan dan Tele di Kabupaten Samosir. Penyidik telah menahan seorang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta seorang konsultan proyek.
”Kami menemukan keadaan di lapangan tidak sesuai dengan gambar rencana kerja. Mutu beton juga tidak sesuai dengan dokumen rencana anggaran biaya. Total kerugian negara mencapai Rp 13 miliar,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dua tersangka. Pertama adalah EK, pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut di bawah Kementerian PUPR. Kedua, ET, General Manager PT Yodya Karya (Persero), konsultan pengawas proyek.
Kementerian PUPR mengalokasikan Rp 161,59 miliar untuk penataan kawasan Pangururan dan Tele. Pembangunannya meliputi jalur pedestrian, pusat kuliner, taman rohani, taman pustaha (pustaka), galeri Samosir, pelataran totem, dan pertunjukan air menari.
Dukungan untuk Penegakan Hukum Kasus Proyek Waterfront City
Ketua Asosiasi Pelaku Pariwisata Indonesia (Asppi) Kabupaten Samosir Ombang Siboro mendukung penegakan hukum. ”Pelaku pariwisata menyambut positif penegakan hukum terhadap pelaku korupsi proyek pembangunan Danau Toba,” ucapnya.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/waterfront-city-tercemar-korupsi-gm-yodya-jadi-tersangka/
Penyidikan ini berawal dari temuan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan rencana. Kejati Sumut menemukan indikasi kuat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Penahanan kedua tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kejati Sumut akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena proyek Waterfront City diharapkan menjadi daya tarik wisata baru di Danau Toba. Adanya korupsi tentu menghambat pengembangan pariwisata di daerah tersebut.
Kejati Sumut berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi di sektor pariwisata.
Masyarakat pun berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya. Dengan demikian, pembangunan di Danau Toba dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







[…] HARI INI Gegerkan Depok, KPK OTT Wakil Ketua PN Pacitan Selatan Berduka: Gempa Laut Guncang Daratan Proyek Waterfront City Samosir Diduga Dikorupsi RDP Komisi XIII, Maruli Soroti Reposisi Lapas Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS […]