Awal Tahun, Jadi Awal Membludaknya Pelanggaran HAM di Sumut

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi Krisis HAM Sumatera Utara 2026. Foto: AI

Gambar Ilustrasi Krisis HAM Sumatera Utara 2026. Foto: AI

Medan-Mediadelegasi: Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) mencatat situasi darurat hak asasi manusia (HAM) di Sumatera Utara pada awal tahun 2026. Hanya dalam kurun waktu 31 hari sepanjang Januari, telah terjadi 14 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang tersebar di 8 kabupaten/kota di Sumut, dengan jumlah korban mencapai lebih dari 320 korban. Angka ini menunjukkan bahwa Sumatera Utara tidak sekadar mengalami kriminalitas, tetapi sedang menghadapi krisis struktural hak asasi manusia.

Temuan yang paling mengejutkan dari data pemantauan BAKUMSU adalah dominasi aktor negara dalam kekerasan tersebut. Tercatat 64 persen dari seluruh peristiwa pelanggaran HAM melibatkan langsung aparat dan institusi negara—mulai dari Kepolisian, TNI, ASN, Pemerintah Daerah, hingga Pengadilan. Ini memunculkan asumsi bahwa negara tidak lagi hadir sebagai pelindung, tetapi justru menjadi aktor dominan pelanggaran. Padahal, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Maka dari itu data per-Januari ini saja sudah menunjukkan bahwa mandat konstitusional ini gagal dijalankan.

Anak-anak sebagai korban utama

Dalam satu bulan pertama 2026, anak-anak menjadi kelompok paling rentan dan paling banyak terdampak. Tercatat 5 peristiwa pelanggaran HAM yang langsung menimpa anak, mulai dari anak tertembak peluru nyasar di Belawan, Kota Medan, dan anak menjadi korban pencurian dengan diseret oleh pelaku kejahatannya di Marelan, Kota Medan, hingga kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah dan kakek kandung . Selain itu, 304 anak kehilangan rumah dan lingkungan hidupnya akibat penggusuran paksa di Padang Halaban.

Ini melanggar secara terang Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan Konvensi Hak Anak, yang mewajibkan negara memberikan perlindungan khusus terhadap anak. Dalam hukum HAM, kegagalan negara mencegah dan melindungi anak dari kekerasan adalah pelanggaran karena pembiaran (violation by omission). Negara tidak bisa berdalih bahwa pelaku adalah individu, karena negara bertanggung jawab atas sistem perlindungan yang runtuh.

Aparat negara sebagai sumber kekerasan

Data menunjukkan bahwa 4 kasus melibatkan langsung polisi, 2 melibatkan TNI, dan beberapa lainnya melibatkan ASN, Kepala Dinas, serta lembaga peradilan. Bentuk pelanggaran meliputi pemukulan, intimidasi, penggeledahan tanpa surat, perampasan barang pribadi, hingga pembiaran kekerasan.

Dalam satu kasus, seorang advokat yang membela warga justru mengalami teror dan pembakaran mobil, lalu ketika melapor, ia malah diintimidasi oleh aparat. Ini bukan sekadar penyimpangan prosedur, melainkan pelanggaran hak atas keadilan dan bantuan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D UUD 1945.

BACA JUGA:  Pemprov Sumut Tangani Anak Korban Kekerasan di Nias Selatan

Pers di bawah tekanan

Sepanjang Januari 2026 tercatat 5 peristiwa serangan terhadap kebebasan pers dengan 6 jurnalis menjadi korban. Beragam bentuk pelanggaran yang mereka alami ada yang dipukul , diancam , dilarang meliput , dan kendaraannya dirusak hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

Salah satu contoh terang pelanggaran HAM adalah kasus yang dialami oleh MN di Kantor Dinas Pendidikan Sumut pada 14 Januari 2026 lalu. Ia dilarang meliput atas perintah langsung Kepala Dinas Pendidikan tanpa dasar hukum tertulis, setelah media memberitakan dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi toilet dan kantor Disdik. Hal ini jelas melanggar hak atas kebebasan pers.

Kemudian larangan meliput tanpa dasar hukum adalah bentuk pembungkaman, bukan sekadar pelanggaran etik administrasi. Ini adalah serangan terhadap demokrasi dan hak publik atas kebenaran.

Padahal kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Ketika pers diserang, yang dirampas bukan hanya hak wartawan, tetapi hak publik untuk mengetahui kebenaran. Ini adalah ciri klasik dari kemunduran demokrasi.

Penggusuran paksa: wajah kekerasan struktural

Kasus Padang Halaban menjadi pelanggaran HAM terbesar di bulan ini, bukan hanya soal penggusuran, melainkan akumulasi berbagai pelanggaran HAM yang terjadi sekaligus, terstruktur, dan disahkan oleh kekuasaan negara.

Pertama, dari sisi skala korban. Dalam satu hari, ratusan warga—sekitar 300 orang—kehilangan tempat tinggal, tanah garapan, dan sumber pangan. Di antara mereka terdapat anak-anak, lansia, dan perempuan yang terdampak langsung secara fisik dan psikologis. Ini bukan pelanggaran individual, tetapi pelanggaran kolektif terhadap satu komunitas utuh.

Kedua, dari sisi jenis hak yang dilanggar. Padang Halaban tidak hanya melanggar satu hak, tetapi setidaknya tiga klaster HAM sekaligus:

1. Hak atas tempat tinggal (rumah dihancurkan);
2. Hak atas pangan dan penghidupan (lahan pertanian dimusnahkan);
3. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari intimidasi (warga dihadapi ratusan aparat bersenjata).

Dalam hukum HAM, pelanggaran simultan terhadap hak sipil dan hak ekonomi-sosial dalam satu tindakan negara merupakan bentuk pelanggaran berat secara substansial, meski tidak selalu dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.

Ketiga, dari sisi cara negara bertindak. Negara tidak sekadar hadir, tetapi hadir dengan kekuatan koersif maksimum: ratusan polisi, personel TNI, dan alat berat. Warga tidak diposisikan sebagai subjek hukum, tetapi sebagai objek yang harus disingkirkan. Tidak ada dialog yang bermakna, tidak ada mekanisme perlindungan, dan tidak ada jaminan pemulihan. Dalam standar HAM internasional, ini memenuhi ciri forced eviction: pengusiran paksa yang dilakukan tanpa perlindungan hukum dan kemanusiaan.

BACA JUGA:  KORMI Sumut: Bobby Ingatkan Visi Indonesia Emas

Keempat, dari sisi dampak jangka panjang. Padang Halaban tidak berhenti pada kehilangan rumah hari itu. Dampaknya adalah pemiskinan struktural: warga kehilangan tanah, kehilangan penghasilan, anak-anak kehilangan sekolah dan lingkungan aman, serta komunitas kehilangan masa depannya. Inilah yang membedakan penggusuran biasa dengan pelanggaran HAM berat secara sosial—ia menghancurkan kemampuan manusia untuk bertahan hidup secara bermartabat.

Kelima, dari sisi relasi kuasa. Ini bukan konflik horizontal, melainkan relasi vertikal yang timpang: negara dan korporasi berhadapan dengan petani. Pengadilan, aparat keamanan, dan alat berat berada di satu sisi; warga miskin berada di sisi lain. Dalam konteks HAM, ini adalah contoh klasik kekerasan struktural, ketika hukum dan aparatus negara digunakan untuk mengamankan kepentingan ekonomi dengan mengorbankan kehidupan warga.

Impunitas terus berlanjut

Kasus seorang perwira TNI yang menipu calon prajurit dengan ratusan juta rupiah hanya dijatuhi hukuman percobaan bahkan tanpa penahanan oleh Oditur dan Peradilan Militer , sementara warga biasa dihukum berat, maka yang terjadi adalah ketidaksetaraan di hadapan hukum. Ini melanggar Pasal 28D UUD 1945 dan memperkuat budaya impunitas, yang dalam hukum HAM merupakan pelanggaran serius karena mendorong kejahatan berulang.

Seluruh data dan analisis di atas memperlihatkan bahwa apa yang terjadi di Sumatera Utara pada awal 2026 bukanlah krisis biasa, melainkan krisis legitimasi negara hukum. Kekuasaan dijalankan tanpa kontrol efektif, aparat bertindak tanpa takut dihukum, dan warga semakin kehilangan ruang aman untuk hidup, bersuara, dan mempertahankan haknya. Ketika anak-anak terluka, rumah-rumah dihancurkan, pers dibungkam, dan hukum dipelintir untuk melindungi pelaku kekuasaan, maka yang sedang runtuh bukan hanya perlindungan HAM, tetapi fondasi moral dan konstitusional negara itu sendiri. Tahun 2026 dengan demikian dibuka bukan dengan harapan, melainkan dengan sebuah peringatan keras bahwa tanpa koreksi menyeluruh, arah kekuasaan di Sumatera Utara akan semakin menjauh dari keadilan dan semakin dekat pada normalisasi kekerasan terhadap rakyatnya sendiri. (Oleh: Tommy Sinambela). D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Satu tanggapan untuk “Awal Tahun, Jadi Awal Membludaknya Pelanggaran HAM di Sumut”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Gunakan AI Sesuai Nilai BerAKHLAK
Bobby Nasution Dorong TVRI Sumut Hidupkan Budaya Daerah Lewat Program Kreatif
Bobby Nasution Salat Iduladha di Binjai, Pemprov Sumut Salurkan 167 Hewan Kurban
Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun Bangun Infrastruktur, Fokus Jalan dan Jembatan Tahun 2026
Anggaran Rp484 Miliar Tower B RS Haji Medan Dipertanyakan, Pemprov: Angka Belum Mutlak dan Bisa Lebih Murah
Pemprov Sumut Siap Gelar INACRAF di Medan, Usulkan Gabungkan dengan PRSU 2027
Bobby Nasution Minta Persiapan MTQ ke-40 Sumut Dipersiapkan Matang, Targetkan Kesan Mendalam
Ketika “Engkau” Membentuk “Kita”: Au Do Ho, Ho Do Au: Etika Kita

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Gunakan AI Sesuai Nilai BerAKHLAK

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:38 WIB

Bobby Nasution Dorong TVRI Sumut Hidupkan Budaya Daerah Lewat Program Kreatif

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:30 WIB

Bobby Nasution Salat Iduladha di Binjai, Pemprov Sumut Salurkan 167 Hewan Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:08 WIB

Pemprov Sumut Gelontorkan Rp1,3 Triliun Bangun Infrastruktur, Fokus Jalan dan Jembatan Tahun 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 15:03 WIB

Anggaran Rp484 Miliar Tower B RS Haji Medan Dipertanyakan, Pemprov: Angka Belum Mutlak dan Bisa Lebih Murah

Berita Terbaru

22-24 Juni 2026, Dekranasda Gelar UMKM Siantar Expo . (Foto:Ist)

Kota Pematangsiantar

22-24 Juni 2026, Dekranasda Gelar UMKM Siantar Expo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:33 WIB